GEMPA Laporkan Abah Setu ke Polisi atas Dugaan Penistaan Agama, MUI Didesak Kaji Ajarannya
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SETU, BEKASIVOICE.COM – Organisasi masyarakat Gerakan Muslim Penyelamat Aqidah (GEMPA) melaporkan seorang tokoh yang dikenal dengan panggilan Abah Setu ke Kepolisian Resor Metro Bekasi, Selasa (9/9/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penistaan agama dan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW. GEMPA datang didampingi kuasa hukumnya, Ustadz Haidar, S.H.
Ketua sekaligus Juru Bicara GEMPA, Syaifullah, mengatakan laporan tersebut dibuat sebagai bentuk respons atas sejumlah konten yang menurut pihaknya memuat pernyataan yang dianggap menghina Nabi Muhammad SAW serta menyampaikan pemahaman keagamaan yang dinilai bertentangan dengan ajaran Islam.
“Kami mendesak agar laporan ini segera diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga meminta MUI untuk melakukan kajian terhadap ajaran yang disampaikan Abah Setu agar masyarakat mendapatkan kejelasan dan tidak terjadi keresahan di tengah umat,” ujar Syaifullah usai membuat laporan.
Menurut Syaifullah, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Ia berharap laporan tersebut dapat ditangani secara profesional dan transparan.
Laporan GEMPA tercatat dengan nomor LP/B/2223/IX/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tertanggal 9 September 2026.
Dalam laporan tersebut, peristiwa yang dipersoalkan disebut terjadi pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di lingkungan Kampung Telajung, RT 002/RW 004, Telajung, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
GEMPA menyebut dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan sejumlah unggahan di media sosial TikTok dan YouTube yang disebut merupakan akun milik terlapor.
Pihak pelapor menilai sejumlah pernyataan dalam konten tersebut mengandung unsur penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW. Selain itu, pelapor juga mempersoalkan sejumlah pemahaman keagamaan yang dinilai menyimpang dari syariat Islam.
Dalam laporannya, GEMPA mencantumkan Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai salah satu dasar hukum yang dilaporkan.
Kuasa Hukum GEMPA, Ustadz Haidar, S.H., mengatakan pihaknya meminta aparat penegak hukum menangani laporan tersebut secara serius, profesional, dan transparan.
“Kami mewakili pelapor dan seluruh pengurus serta anggota GEMPA memohon agar aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan ketentuan hukum. Kami percaya proses hukum dapat berjalan secara objektif dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” ujar Haidar.
Ia menegaskan, pihaknya menyerahkan pembuktian dugaan tindak pidana tersebut kepada aparat penegak hukum melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Selain proses hukum, GEMPA juga meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan kajian keagamaan terhadap materi atau ajaran yang disampaikan Abah Setu.
Menurut GEMPA, kajian dari lembaga keagamaan diperlukan agar masyarakat memperoleh penjelasan yang jelas mengenai ajaran yang dipersoalkan serta dapat menyikapinya secara bijak.
“Kami berharap MUI dapat melakukan kajian secara objektif dan memberikan pandangan keagamaan yang dapat menjadi rujukan masyarakat. Yang terpenting, persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat,” katanya.
GEMPA berharap laporan tersebut dapat diproses sesuai prosedur hukum dan seluruh pihak tetap menjaga ketertiban serta kerukunan selama proses penanganan perkara berlangsung.
Hingga laporan tersebut disampaikan, tuduhan yang dialamatkan kepada Abah Setu masih merupakan dugaan dan belum merupakan putusan hukum. Keterangan dari pihak terlapor juga diperlukan untuk memberikan keberimbangan atas laporan tersebut. (Md)
- Penulis: Redaksi


