Bekasivoice.com – Konflik internal sengketa suara dalam tubuh Partai Politik kerap kali terjadi, Biasanya sengketa yang terjadi pada tingkatan Pusat, Provinsi, bahkan Daerah Kota atau Kabupaten. Kabupaten Bekasi menjadi salah satu Kota yang Tak bisa lepas dalam konflik internal sengketa kepartaian terutama dalam pesta demokrasi lima tahunan. Seperti halnya yang terjadi pada pemilu 2024 kemarin, beberapa partai besar di tingkatan Kabupaten/Kota harus menangani konflik yang terjadi dalam internal partainya sendiri.
Partai yang calon legislatifnya terlibat sengketa biasanya karena Calegnya berselisih terkait hasil pemilihan, dugaan pelanggaran, atau masalah lainnya yang mempengaruhi jalannya atau hasil pemilu.
Caleg bisa saling menuduh adanya manipulasi suara, seperti pemilih ganda, penggelembungan suara, atau intimidasi terhadap pemilih, yang dapat menjadi dasar sengketa dalam Pemilu.
Hal ini terjadi antara lain pada partai Golkar yang memperebutkan Kursi panas dapil VI, konflik terjadi antara H. Sarim saefudin dan Novy Yasin yang sempat ramai menjadi perbincangan publik. Selain keduanya adalah senior dalam struktural partai, keduanya pun adalah Petahana atau Caleg terpilih di periode sebelumnya.
Masih di dapil VI juga ada Muhamad Fauzi dan Martina Ningsih caleg petahana dari partai PDIP Yang berakhir pada sidang mahkamah Partai, Namun kembali ramai menjadi perbincangan publik saat pada Senin (02/09/2024) melakukan aksi Menggelar tenda di depan kantor KPUD Kabupaten Bekasi untuk mempertanyakan hasil keputusan Partainya.
Partai Amanat Nasional (PAN) juga tak bisa terhindar dari konflik internal yang memperebutkan kursi panas daerah pemilihan (Dapil) III Tambun Selatan, Sengketa yang terjadi antara sekretaris Partai yaitu Muhammad Jamil dan bendaharanya yaitu Aboy Maulana Arif.
Namun konflik internal yang terjadi terkait sengketanya pada Pileg 2024 tak seramai caleg pada partai lain yang menjadi sorotan publik. Nampaknya kepiawaian dan pengalaman Daeng Muhammad sebagai Ketua Partai di Kabupaten Bekasi yang menjadikan partai berlambang matahari ini tetap terlihat harmonis.
Keharmonisan yang terlihat terungkap setelah tersebarnya tersebarnya surat Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari PAN menjelang pelantikan Anggota DPRD kabupaten Bekasi periode 2024-2029. (05/09).
Surat tersebut merupakan hasil keputusan mahkamah partai yang mengatur kesepakatan pergantian jabatan antara Jamil dan Aboy.
Usai dilantik, Jamil enggan memberikan keterangan perihal surat tersebut. Dirinya meminta agar hal itu tidak dibahas untuk sementara waktu. “Itu mah jangan dibahas, karena ranahnya bukan tupoksi DPRD. Kaga usah dibahas itu” Singkatnya.
Sementara itu, Bendahara PAN yang akrab dipanggil Aboy membenarkan hal itu. Menurutnya, surat berita acara tersebut merupakan tindaklanjut dari rapat pleno Mahkamah Partai Amanat Nasional yang digelar beberapa waktu lalu. “Oh, ia itu benar,” katanya melalui telpon saat dimintai tanggapan mengenai hal tersebut.
Menurutnya, Dirinya merupakan kader partai dan sudah sepatutnya untuk taat hukum dengan apa yang sudah ditetapkan putusan Mahkamah Partai, Sehingga tidak perlu ada langkah-langkah lain untuk dilakukan, karena hanya tinggal menunggu waktu saja.
“Insya Allah kami berdua taat atas hasil putusan Mahkamah Partai tersebut, jadi saya hanya tinggal menunggu saja sampai waktunya tiba, sambil tetap menjalankan kerja-kerja politik bersama PAN di Kabupaten Bekasi, Apalagi menjelang Pilkada ini tentu kita perlu agar Internal Partai kita harus tetap solid dan kondusif”. tuturnya.
Dalam surat berita acara tersebut keduanya menyepakati beberapa hal, yakni: Pertama dalam sidang pleno Mahkamah Partai Amanat Nasional pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024, telah diputuskan oleh Mahkamah Partai terjadinya paruh waktu jabatan para pihak (pemohon dan termohon) masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029.
Kedua, adapun masa jabatan para pihak dibagi dua dalam satu periode masa jabatan DPRD Kabupaten Bekasi.
Masa jabatan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi akan dijalani pertama oleh termohon yakni Saudara Jamil, dimulai dari Kamis tanggal 5 September 2024 sampai dengan Minggu, 7 tujuh Maret 2027 atau masa jabatan selama 2,5 tahun.
Ketiga, masa jabatan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi kedua akan dijalani oleh pihak pemohon yakni Saudara Aboy Maulana Arief, dimulai dari Minggu tanggal 7 Maret 2027 sampai dengan Rabu 5 September 2029 atau masa jabatan selama 2,5 tahun.
Keempat, apabila di antara pihak pemohon dan pihak termohon tidak menjalankan kesepakatan ini, maka DPP Partai Amanat Nasional akan memberi sanksi organisasi berupa pemberhentian dengan mencabut keanggotaan dari Partai Amanat Nasional.
Berita acara kesepakatan PAW ini disaksikan oleh Majelis Hakim Mahkamah Partai Amanat Nasional dan ditandatangani langsung kedua pihak yang bersangkutan dengan materai di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2024.
Dari beberapa konflik internal perihal sengketa yang terjadi, Masih ada beberapa Parpol yang juga mengalami perihal tersebut namun tidak begitu menjadi perhatian publik. (MD).