Breaking News
dark_mode
Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Kuasa Hukum Ade Kunang Sebut Unsur Suap Tak Terbukti, Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa

Kuasa Hukum Ade Kunang Sebut Unsur Suap Tak Terbukti, Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, BEKASIVOICE.com — Perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, memasuki tahap akhir sebelum putusan. Dalam sidang pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (12/8/2026), tim kuasa hukum menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum mampu membuktikan unsur suap sebagaimana dakwaan yang diajukan.

Kuasa hukum Ade, Dr. I Wayan Suka Wirawan, S.H., M.H., mengatakan keberadaan aliran uang sebesar Rp8,5 miliar tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai suap tanpa adanya pembuktian mengenai hubungan uang tersebut dengan tindakan jabatan yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa.

Menurut Wayan, hukum pidana menuntut pembuktian yang jelas dan didukung alat bukti yang sah, bukan sekadar berdasarkan adanya perpindahan uang atau hubungan antara pihak-pihak tertentu.

“Kami melihat dari penasihat hukum bahwa itu sama sekali tidak terbukti, apalagi secara utuh, apalagi secara sah dan meyakinkan. Tidak bisa kita katakan itu terbukti. Itu sama sekali tidak terbukti,” ujar Wayan dalam persidangan.

Dalam nota pembelaannya, Ade Kuswara Kunang juga membantah tuduhan bahwa uang Rp8,5 miliar yang diterimanya merupakan suap terkait proyek pemerintah.

Menurut Ade, uang tersebut merupakan pinjaman dari Sarjan dan tidak memiliki keterkaitan dengan pengaturan proyek.

“Uang yang dituduhkan kepada saya dinyatakan sebagai suap. Padahal itu adalah pinjaman kepada saudara Sarjan sebesar Rp8,5 miliar. Sekali lagi, itu uang pinjaman, bukan fee proyek,” kata Ade saat membacakan pledoi.

Ade juga menyinggung proyek-proyek yang menjadi bagian dari perkara. Ia menyebut sejumlah proyek tersebut telah melalui proses lelang pada tahun 2025, saat Kabupaten Bekasi masih dipimpin Penjabat (Pj) Bupati Dedy Supriyadi.

Pernyataan tersebut kemudian menjadi salah satu argumentasi tim kuasa hukum dalam membantah keterkaitan Ade dengan proses pengadaan proyek yang dipersoalkan.

Wayan menyatakan pihaknya tidak menemukan bukti berupa perintah, baik lisan maupun tertulis, yang menunjukkan keterlibatan Ade dalam pengaturan proyek.

Ia juga mempertanyakan dasar yang digunakan untuk menghubungkan Ade dengan daftar proyek yang masuk dalam perkara.

“Sekarang kita lihat sebagai contoh list proyek. Kita sudah lihat dari awal tidak ada perintah, begitu juga secara lisan, rekaman, bukti tertulis itu sama sekali tidak ada,” katanya.

Lebih lanjut, Wayan mengungkapkan pihaknya telah menelusuri data pengadaan barang dan jasa melalui sistem e-procurement yang disediakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Berdasarkan data tersebut, menurutnya, sebagian besar proyek yang dipersoalkan telah memasuki proses pengadaan sebelum Ade menjabat sebagai Bupati Bekasi.

“Kita bisa lihat bersama-sama di dalam link-link seperti e-procurement yang disediakan oleh LKPP. Rata-rata itu di bawah bulan Februari, jauh sebelum Pak Ade menjabat sebagai bupati,” ujar Wayan.

Argumentasi tersebut digunakan tim kuasa hukum untuk mempertanyakan relevansi kewenangan Ade terhadap proyek-proyek yang menjadi objek perkara.

Wayan menegaskan bahwa setiap fakta dalam perkara pidana harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah dan tidak dapat dibangun atas dasar asumsi maupun analogi.

“Fakta-fakta itu harus dibuktikan, bukan berdasarkan asumsi, bukan berdasarkan analogi. Hukum pidana itu harus dibuktikan secara jelas dan terang, lebih terang daripada cahaya,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa apabila masih terdapat keraguan yang tidak dapat dijawab melalui alat bukti yang sah, maka keraguan tersebut tidak seharusnya menjadi dasar untuk menghukum terdakwa.

Berdasarkan seluruh argumentasi dalam nota pembelaan, tim kuasa hukum meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung membebaskan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang serta menyatakan seluruh dakwaan dan tuntutan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Dan atas dasar itulah kira-kira kami tim kuasa hukum meminta kepada Majelis Hakim yang mulia untuk membebaskan terdakwa dan menyatakan bahwa segala tuduhan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” ucap Wayan.

Persidangan selanjutnya akan memasuki agenda penyampaian replik atau tanggapan dari JPU yang dijadwalkan pada 19 Agustus 2026.

Seluruh bantahan yang disampaikan Ade Kuswara Kunang dan tim kuasa hukumnya dalam pledoi merupakan bagian dari hak pembelaan terdakwa dalam proses persidangan. Adapun penilaian akhir mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan. (Ccp/Red)

 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi

expand_less