Breaking News
dark_mode
Tags
Beranda » Daerah » Kembali Serang Tim Hadi Hidayat, Pilkades Ciledug Memanas: Membaca Pola Serangan Akun TikTok @ajatkeder

Kembali Serang Tim Hadi Hidayat, Pilkades Ciledug Memanas: Membaca Pola Serangan Akun TikTok @ajatkeder

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 23 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BEKASI, BEKASIVOICE.com – Suhu politik menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, kembali memanas. Kali ini sorotan mengarah kepada akun TikTok @ajatkeder yang sejumlah unggahannya dinilai konsisten menyerang salah satu bakal calon kepala desa, Hadi Hidayat.

 

Pola unggahan tersebut memunculkan dugaan bahwa akun itu tidak sekadar menjadi ruang ekspresi pribadi, melainkan diduga memiliki keberpihakan politik kepada bakal calon kepala desa incumbent, Iing Solihin.

 

Dugaan tersebut semakin menguat di tengah maraknya kontestasi Pilkades Ciledug. Pasalnya, materi yang diunggah akun tersebut disebut berulang kali menyasar Hadi Hidayat, termasuk pada unggahan terbarunya yang bahkan menyerang Ketua Tim Pemenangan Hadi Hidayat.

 

Alih-alih menyuguhkan adu gagasan mengenai masa depan Desa Ciledug, ruang media sosial justru dipenuhi perang narasi yang menyerempet personal. Publik pun wajar bertanya: apakah ini sekadar aktivitas akun pribadi, atau ada mesin politik yang sedang bekerja di belakang layar?

 

Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena akun tersebut disebut aktif memproduksi konten yang menyerang kubu Hadi Hidayat. Jika benar dilakukan secara terorganisasi untuk kepentingan memenangkan kandidat tertentu, maka praktik semacam ini patut dipertanyakan secara etik dalam sebuah kontestasi demokrasi desa.

 

Sebab, demokrasi seharusnya mempertemukan visi, program dan rekam jejak. Bukan berlomba mencari-cari celah untuk menjatuhkan lawan melalui media sosial.

 

Ironisnya, ketika para kandidat seharusnya sibuk menjelaskan apa yang akan mereka lakukan untuk Ciledug, sebagian pendukung justru terlihat lebih sibuk menjelaskan mengapa lawannya harus dijatuhkan.

 

Fenomena tersebut berpotensi membuat kontestasi Pilkades Ciledug semakin gaduh. Apalagi, setiap unggahan di media sosial dapat menyebar jauh lebih cepat daripada klarifikasi yang menyusul kemudian.

 

Bukan Sekadar Perang Konten

 

Jika pola serangan tersebut terus berulang, publik tentu berhak mempertanyakan motif dan kepentingannya.

 

Apalagi, Pilkades Ciledug bukan sekadar pertandingan popularitas di media sosial. Ini merupakan proses demokrasi yang menyangkut masa depan pemerintahan desa dan hubungan sosial masyarakat selama bertahun-tahun ke depan.

 

Pemerintah Kabupaten Bekasi sendiri telah mengingatkan seluruh bakal calon kepala desa dan tim pendukung agar berkompetisi secara sehat, menjunjung etika demokrasi serta menghindari hoaks, ujaran yang memecah belah masyarakat dan tindakan provokatif yang berpotensi mengganggu kondusivitas.

 

Karena itu, apabila sebuah akun media sosial secara konsisten memproduksi konten yang menyerang kandidat tertentu, pertanyaannya bukan hanya siapa yang berada di balik akun tersebut, tetapi juga untuk kepentingan politik siapa konten itu diproduksi.

 

Jika memang tidak ada hubungan dengan tim pemenangan kandidat mana pun, tentu publik berhak mendapatkan penjelasan. Sebaliknya, apabila ada keterkaitan dengan salah satu kubu, transparansi justru akan jauh lebih sehat dibanding membiarkan publik menebak-nebak.

 

Bisa Masuk Ranah Hukum

 

Dari sisi hukum, unggahan media sosial yang menyerang seseorang tidak otomatis dapat disebut tindak pidana. Penilaiannya bergantung pada isi, konteks, tuduhan yang disampaikan, niat, serta bukti yang tersedia.

 

Namun, UU ITE yang berlaku saat ini mengatur larangan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal agar diketahui umum melalui informasi atau dokumen elektronik. Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024, dengan tafsir konstitusional bahwa yang dimaksud harus berupa perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang.

 

Artinya, apabila sebuah unggahan berisi tuduhan terhadap seseorang dan memenuhi unsur-unsur pidana yang dipersyaratkan, pihak yang merasa dirugikan dapat mempertimbangkan langkah hukum dengan membawa bukti berupa tangkapan layar, tautan unggahan, rekaman video, serta bukti penyebarannya.

 

Di sisi lain, apabila konten tersebut mengandung informasi palsu, provokasi atau materi yang berpotensi memecah belah masyarakat, persoalannya juga tidak lagi semata-mata menyangkut persaingan antar-bakal calon. Dampaknya dapat merembet kepada kondusivitas Pilkades.

 

Terlebih, Pemkab Bekasi secara resmi telah menekankan bahwa Pilkades 2026 harus berlangsung aman, tertib, demokratis dan berintegritas.

 

Publik Menunggu Kedewasaan Politik

 

Pada akhirnya, persoalan akun @ajatkeder bukan hanya tentang satu akun TikTok. Persoalan yang lebih besar adalah bagaimana para kandidat dan pendukungnya menjaga kualitas demokrasi di tingkat desa.

 

Jika benar ada tim atau jaringan pendukung yang sengaja menggunakan media sosial untuk menyerang kandidat lain, praktik tersebut layak dikritisi secara terbuka.

 

Sebab kemenangan dalam Pilkades semestinya diperoleh melalui kepercayaan masyarakat, bukan melalui keberhasilan membuat lawan terlihat buruk di layar ponsel.

 

Ciledug membutuhkan adu gagasan, bukan adu hujatan. Membutuhkan program, bukan propaganda. Dan membutuhkan demokrasi yang sehat, bukan perang akun anonim maupun akun yang menyamarkan keberpihakan politiknya.

 

Kini tinggal satu pertanyaan yang menggelitik: @ajatkeder benar-benar akun pribadi yang kebetulan rajin menyerang Hadi Hidayat, atau ada kepentingan politik yang sedang bekerja di balik layar?

 

Publik Ciledug tentu bisa menilai sendiri.

 

Penulis:

Cecep Saefudin

Jurnalis, Pegiat Media Sosial, Pemerhati Politik Lokal, dan Anggota Vokal Komunitas Jurnalis Indonesia (VOKASI) 

 

 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi

expand_less