BEKASIVOICE – Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, mengungkapkan niatnya untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dalam sebuah pernyataan yang disampaikan kepada media pada Selasa, 16 Juli 2024,
Dani Ramdan menjelaskan bahwa langkah awal yang akan diambilnya adalah melaporkan niat tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan arahan dan pertimbangan dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Suhajar Diantoro.
“Ini saya baru mau lapor ke Sekjen Kemendagri, mau meminta arahan ke beliau,” ujar Dani Ramdan. Pernyataan ini menegaskan keseriusan Dani dalam menghadapi proses politik menjelang Pilkada 2024. Dani juga mengungkapkan bahwa dirinya telah memperoleh dukungan signifikan dari masyarakat Kabupaten Bekasi. Meskipun demikian, beberapa pihak memberikan pertimbangan yang perlu dikaji ulang mengenai niatnya untuk maju sebagai calon bupati.
Dani Ramdan menambahkan, “Kalau yang sudah kita temui semua positif (mendukung-red), walaupun ada juga yang memberikan pertimbangan-pertimbangan untuk dikaji ulang saya maju, semuanya saya pertimbangkan.” Pernyataan tersebut mencerminkan sikap terbuka Dani dalam menerima berbagai masukan terkait pencalonannya. Dani menegaskan bahwa segala keputusan yang diambil akan didasarkan pada apa yang terbaik untuk Kabupaten Bekasi.
Dani juga menjelaskan alasan di balik pilihannya untuk maju sebagai calon bupati. Ia merasa bahwa pengalamannya selama dua tahun lebih menjabat sebagai penjabat bupati memberikan wawasan mendalam tentang kondisi Kabupaten Bekasi. “Kenapa Kabupaten Bekasi? Karena saya sudah 2 tahun disini, sudah bisa melihat apa peluangnya, apa tantangan, dan langkah-langkah upaya ke depan yang harus dilakukan.
Nah rasanya sudah ketemu, tinggal implementasinya saja,” tutur Dani. Ia berkomitmen untuk menyempurnakan hal-hal yang belum optimal dan meningkatkan aspek-aspek yang telah berjalan dengan baik.
Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia telah menetapkan aturan penting terkait penjabat daerah yang ingin mencalonkan diri pada Pilkada 2024. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri RI, Togap Simangunsong, mengungkapkan bahwa setiap penjabat daerah yang berencana maju sebagai calon kepala daerah harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Togap Simangunsong menjelaskan,
“Kami selalu mendapatkan banyak laporan dan pengaduan terkait hal ini, bahwa ada banyak Pj sudah memasang baliho di mana-mana, tapi sesuai aturan memang sudah harus mengajukan pengunduran diri 40 hari sebelum pendaftaran.”
Hal ini menggarisbawahi pentingnya mematuhi regulasi yang ada dalam rangka memastikan proses Pilkada berlangsung dengan adil dan transparan.
Pendaftaran pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 dijadwalkan akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Setelah pendaftaran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan penelitian dan verifikasi dokumen calon. Penetapan pasangan calon kepala daerah akan dilakukan pada 22 September 2024, sementara pelantikan anggota DPR dan DPD akan dilaksanakan pada 1 Oktober 2024.
Dengan berbagai persiapan dan regulasi yang telah ditetapkan, proses menuju Pilkada 2024 di Kabupaten Bekasi akan semakin menarik untuk diikuti. Apakah Dani Ramdan akan berhasil meraih dukungan yang luas dan memenuhi syarat-syarat yang berlaku, masih harus dilihat dalam perkembangan berikutnya.