Breaking News
dark_mode
Tags
Beranda » Lingkungan » Sawah Dilindungi Dialihkan untuk Proyek Perumahan di Babelan, Pengembang Diingatkan Kewajiban Lahan Pengganti

Sawah Dilindungi Dialihkan untuk Proyek Perumahan di Babelan, Pengembang Diingatkan Kewajiban Lahan Pengganti

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 53 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BEKASIVOICE.COM | BABELAN, Rencana pembangunan kawasan perumahan seluas ±9 hektar oleh PT Mekar Agung Sejahtera di Desa Kedungjaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, memicu sorotan tajam. Musababnya, sekitar 7,3 hektar dari total lahan proyek tersebut dipastikan berdiri di atas Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).

Meski pihak pengembang mengaku telah mengantongi Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tanggal 16 Juni 2025 terkait rekomendasi perubahan penggunaan tanah, pengamat tata ruang dan aktivis lingkungan Sopian H. menilai alih fungsi sawah produktif untuk proyek komersial real estat tetap berpotensi melanggar ketentuan hukum jika tidak disertai penyediaan lahan pengganti.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Pasal 44 ayat (1), lahan sawah yang ditetapkan sebagai lahan berkelanjutan pada dasarnya dilarang keras untuk dialihfungsikan.

Pengecualian hanya berlaku untuk pembangunan kepentingan umum atau kondisi bencana alam. Pembangunan perumahan komersial oleh swasta tidak tergolong sebagai proyek infrastruktur kepentingan umum.

Selain itu, berdasarkan regulasi pengendalian alih fungsi lahan sawah (seperti Perpres No. 59/2019 jo. Perpres No. 4/2026 dan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 12/2020) : Dimana Setiap pihak yang mengalihfungsikan lahan sawah wajib menyediakan lahan pertanian pengganti dengan rasio luasan dan tingkat produktivitas yang setara atau lebih tinggi.

Pihak yang mengalihfungsikan lahan wajib menanggung biaya pencetakan sawah baru serta penggantian investasi infrastruktur irigasi yang rusak/terdampak akibat pembangunan tersebut.

Kritik juga tertuju pada dampak konversi lahan produktif di wilayah Babelan, Bekasi. Pengalihan fungsi sawah beririgasi teknis seluas 7,3 hektar dikhawatirkan makin menggerus ketahanan pangan lokal dan memperparah ancaman banjir yang sering terjadi di kawasan sekitar.

Dalam UU No. 41 Tahun 2009 Pasal 72 dan 73, pelanggaran terhadap ketentuan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan tanpa memenuhi syarat kewajiban memuat sanksi tegas. Sanksi tersebut mencakup pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda hingga miliaran rupiah, di samping kewajiban mengembalikan fungsi lahan seperti semula.

Pihak regulator dan pemerintah daerah diminta tidak sekadar menerbitkan rekomendasi atas dasar permohonan administratif, melainkan memverifikasi secara ketat penyediaan lahan pengganti di lapangan agar klaim izin resmi tidak menutupi potensi pelanggaran aturan perlindungan lahan pangan nasional. (MD)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi

expand_less