Breaking News
dark_mode
Tags
Beranda » Daerah » Sengketa Tanah 3,6 Hektare di Cibatu Memanas, Ahli Waris Pertanyakan Dasar Sertifikat Lippo

Sengketa Tanah 3,6 Hektare di Cibatu Memanas, Ahli Waris Pertanyakan Dasar Sertifikat Lippo

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 0 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BEKASI, BEKASIVOICE.com – Sengketa tanah seluas 3,6 hektare di Desa Cibatu, Kabupaten Bekasi, kembali menjadi sorotan. Ahli waris Uji Bin Otong mempertanyakan asal-usul peralihan hak atas lahan yang kini diklaim telah bersertifikat atas nama pihak Lippo. Mereka mengaku tidak pernah mengetahui adanya transaksi jual beli tanah tersebut dan mendesak agar dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat dibuka secara transparan.

 

Persoalan yang telah berlangsung hampir satu dekade itu kini kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang. Melalui gugatan perdata Nomor 71/Pdt.G/2026/PN Cikarang, ahli waris berupaya mendapatkan kepastian hukum sekaligus menguji keabsahan penguasaan lahan seluas 36.000 meter persegi yang berada di kawasan sekitar pembangunan Meikarta.

 

Babak terbaru perkara ini ditandai dengan ditolaknya eksepsi kompetensi absolut yang diajukan pihak tergugat, yakni Lippo dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi. Putusan sela majelis hakim tersebut memastikan PN Cikarang berwenang melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.

 

Kuasa hukum ahli waris dari Law Firm Hendrik Kaulia & Partners, Diki Herdiana, SH, MH, menilai putusan tersebut menjadi langkah penting bagi kliennya untuk kembali menguji substansi sengketa. Menurutnya, persoalan mendasar yang harus dijawab bukan sekadar siapa yang saat ini menguasai lahan, melainkan bagaimana proses peralihan hak hingga sertifikat atas nama pihak Lippo diterbitkan.

 

Diki mengungkapkan, perjuangan hukum ahli waris telah dimulai sejak 2017, dengan gugatan pertama diajukan pada 2018. Dalam proses sebelumnya, pihaknya mengaku memperoleh putusan yang menguntungkan di tingkat Pengadilan Tinggi dan kasasi. Namun, pada tahap peninjauan kembali (PK), gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kompetensi absolut atau persyaratan formil.

 

“Perkara ini bukan persoalan yang baru muncul kemarin. Kami sudah memperjuangkannya sejak 2017 dan mengajukan gugatan pada 2018. Dalam perjalanan sebelumnya, kami memperoleh putusan yang menguntungkan di tingkat Pengadilan Tinggi dan kasasi. Namun, pada tahap PK, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan formil. Sekarang kami kembali menempuh jalur hukum agar pokok persoalan kepemilikan ini dapat diperiksa secara jelas,” kata Diki.

 

Menurutnya, sengketa kembali mencuat pada 2025 setelah ahli waris menerima somasi dari pihak Lippo yang meminta mereka mengosongkan lahan. Situasi kemudian berkembang menjadi persoalan hukum lainnya setelah ahli waris menghadapi laporan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyerobotan tanah, memasuki pekarangan tanpa izin, serta dugaan pemalsuan dokumen.

 

Diki menegaskan, gugatan terbaru diajukan untuk memperoleh kepastian mengenai pihak yang memiliki hak atas objek tanah tersebut. Salah satu hal yang menjadi perhatian utama pihaknya adalah belum diperolehnya dokumen yang secara jelas menunjukkan proses jual beli atau peralihan hak dari pemilik sebelumnya kepada pihak yang kemudian menguasai lahan.

 

“Pertanyaan kami sederhana, kalau memang tanah itu diperoleh melalui transaksi jual beli, siapa yang menjualnya? Apakah ahli waris Uji Bin Otong atau pihak lain? Kapan transaksi dilakukan dan di mana bukti peralihannya? Dokumen-dokumen itulah yang semestinya dapat menjelaskan bagaimana tanah tersebut akhirnya menjadi bagian dari penguasaan pihak Lippo,” ujarnya.

 

Ia mengatakan, pihaknya juga telah meminta BPN Kabupaten Bekasi menghadirkan warkah atau dokumen dasar penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diklaim pihak Lippo. Dokumen tersebut dinilai penting untuk menelusuri riwayat administrasi pertanahan, termasuk dasar penerbitan sertifikat dan proses peralihan haknya.

 

Namun, menurut Diki, hingga tahapan pembuktian surat ditutup, dokumen yang diminta belum disampaikan. Ia menyebut pihak BPN memberikan penjelasan bahwa warkah tersebut berada di kantor wilayah.

 

“Kami sudah meminta warkah penerbitan sertifikat karena dokumen itu menjadi bagian penting untuk mengungkap riwayat tanah. Tetapi sampai pembuktian surat ditutup, dokumen tersebut belum dihadirkan. Majelis hakim juga sudah memberikan teguran agar proses persidangan tidak terus tertunda. Kami berharap dokumen itu bisa dibuka sehingga tidak ada lagi pertanyaan mengenai dasar penerbitan sertifikat,” tegasnya.

 

Di sisi lain, pihak ahli waris mengandalkan sejumlah catatan administrasi desa sebagai bagian dari pembuktian. Diki menyebut tanah tersebut tercatat atas nama Uji Bin Otong dalam Letter C Nomor 2397. Pihak Desa Cibatu, menurutnya, juga telah memberikan keterangan mengenai keberadaan catatan tersebut, termasuk peta bidang tanah yang menjadi objek sengketa.

 

Ahli waris, lanjut Diki, masih menyimpan dokumen administrasi pertanahan dan memiliki catatan pembayaran pajak atas objek yang dipersoalkan. Seluruh dokumen tersebut akan digunakan untuk mendukung klaim kepemilikan keluarga Uji Bin Otong.

 

Hal lain yang menjadi perhatian kuasa hukum adalah informasi mengenai peralihan hak yang disebut berlangsung sekitar 1990. Berdasarkan keterangan keluarga, Uji Bin Otong telah meninggal dunia pada 1976. Perbedaan waktu tersebut menjadi salah satu hal yang menurut Diki perlu dijelaskan melalui dokumen dan pembuktian di pengadilan.

 

“Kalau memang ada dokumen peralihan hak sekitar 1990, sementara Uji Bin Otong sudah meninggal dunia pada 1976 berdasarkan keterangan keluarga, tentu harus dijelaskan siapa yang melakukan transaksi dan atas dasar kewenangan apa. Apakah ada ahli waris yang terlibat, siapa yang menandatangani, dan bagaimana prosesnya? Jangan sampai ada bagian dari riwayat tanah yang tidak terungkap,” katanya.

 

Meski menyampaikan sejumlah keberatan, Diki mengaku tetap membuka ruang penyelesaian melalui mediasi. Namun, ia meminta pihak Lippo menunjukkan dokumen yang menjadi dasar penguasaan lahan agar persoalan dapat dibicarakan berdasarkan bukti, bukan sekadar klaim masing-masing pihak.

 

“Kami sadar posisi klien kami adalah masyarakat yang berhadapan dengan perusahaan besar. Tetapi persoalan ini harus diselesaikan berdasarkan bukti dan aturan hukum. Kami tidak menutup kemungkinan berdamai. Kalau memang ada bukti jual beli yang sah dan bisa menjelaskan peralihan hak dari Uji Bin Otong, silakan ditunjukkan. Kami ingin mendapatkan kejelasan, bukan terus berada dalam ketidakpastian,” ungkapnya.

 

Ia menambahkan, sengketa tersebut sebelumnya juga pernah dimediasi di kepolisian. Dalam proses itu, kedua pihak diminta tidak melakukan aktivitas di atas lahan untuk menghindari gesekan antara kelompok yang sama-sama mengklaim memiliki kepentingan atas objek tanah.

 

Sementara itu, ahli waris Uji Bin Otong, Rendi Gubasan, mengaku telah menghabiskan banyak waktu dan tenaga untuk memperjuangkan persoalan tersebut. Ia berharap gugatan yang kembali diajukan ke PN Cikarang dapat menjadi jalan untuk mengakhiri sengketa yang telah berlangsung hampir sepuluh tahun.

 

“Kami sudah sangat lelah menghadapi persoalan ini. Hampir sepuluh tahun keluarga berupaya mencari kejelasan. Kami hanya masyarakat biasa yang ingin mendapatkan kepastian mengenai tanah peninggalan keluarga. Harapan saya, persoalan ini segera diselesaikan dan semua pihak bisa menunjukkan bukti kepemilikannya,” ujar Rendi.

 

Rendi menegaskan, sepanjang pengetahuannya, tidak pernah ada informasi mengenai penjualan tanah keluarga kepada pihak Lippo. Ia juga menyatakan masih memiliki sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan tanah tersebut.

 

“Saya tidak pernah mengetahui keluarga kami menjual tanah itu kepada pihak Lippo. Sejak zaman almarhum bapak saya pun tidak pernah ada informasi mengenai transaksi tersebut. Karena itu, saya ingin semuanya dibuka secara terang. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut-larut tanpa kepastian,” tuturnya.

 

Rendi juga mengaku menghadapi laporan terkait dugaan penyerobotan tanah, pemalsuan dokumen, dan memasuki pekarangan tanpa izin. Ia berharap seluruh persoalan tersebut dapat diperiksa secara objektif melalui mekanisme hukum, termasuk dengan menguji dokumen kepemilikan dan riwayat penguasaan tanah.

 

Persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 19 November 2026, dengan agenda pemeriksaan setempat (PS). Melalui agenda tersebut, majelis hakim akan melihat secara langsung letak, batas, serta kondisi fisik objek tanah yang disengketakan.

 

Pemeriksaan setempat dinilai penting karena lahan seluas 36.000 meter persegi tersebut berada dalam dua hamparan di Desa Cibatu, Kabupaten Bekasi, di kawasan sekitar pembangunan Meikarta. Hasil pemeriksaan di lapangan diharapkan dapat memberikan gambaran lebih konkret mengenai objek yang menjadi pokok perselisihan.

 

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak Lippo dan BPN Kabupaten Bekasi mengenai keberatan ahli waris terkait dokumen peralihan hak serta dasar penerbitan sertifikat belum memperoleh penjelasan. Keduanya menolak memberikan komentar saat dimintai keterangan.

 

Kini, perkara tersebut memasuki tahapan pembuktian yang akan menentukan bagaimana riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Pertanyaan mengenai siapa yang mengalihkan hak, kepada siapa transaksi dilakukan, serta dokumen apa yang menjadi dasar penerbitan sertifikat masih menjadi pekerjaan rumah yang harus dijawab dalam persidangan.

 

Bagi ahli waris, perkara ini bukan sekadar sengketa atas lahan bernilai ekonomi, melainkan perjuangan memperoleh kepastian atas tanah yang mereka yakini sebagai peninggalan keluarga. Namun, pada akhirnya, keabsahan klaim masing-masing pihak tetap harus ditentukan berdasarkan alat bukti dan putusan pengadilan. (Ccp)

 

 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi

expand_less