Breaking News
dark_mode
Tags
Beranda » Lingkungan » Kantongi SK Menteri di Atas Lahan Dilindungi, Proyek Perumahan PT Mekar Agung Sejahtera Jadi Sorotan

Kantongi SK Menteri di Atas Lahan Dilindungi, Proyek Perumahan PT Mekar Agung Sejahtera Jadi Sorotan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BEKASIVOICE.COM | BABELAN, 14 Agustus 2026 – Pengembang real estat PT Mekar Agung Sejahtera mengonfirmasi telah mengantongi izin resmi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait pemanfaatan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) untuk proyek perumahan di Desa Kedungjaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Perusahaan saat ini mengelola proyek pengembangan kawasan hunian seluas kurang lebih 9 hektar di wilayah tersebut, di mana sekitar 7,3 hektar di antaranya tercatat masuk dalam area LSD.

 

Irvandy mewakili PT Mekar Agung Sejahtera melalui pesan singkat menyatakan bahwa pihak perusahaan secara aktif telah menempuh prosedur regulasi yang berlaku dengan mengajukan permohonan alih fungsi lahan kepada pemerintah pusat sebelum melanjutkan pembangunan. (13/8/2026).

 

Hasilnya, Surat Keputusan (SK) mengenai Rekomendasi Perubahan Penggunaan Tanah pada Lahan Sawah yang Dilindungi telah diterbitkan oleh Menteri ATR/BPN pada 16 Juni 2025.

 

Rekomendasi tersebut mencakup seluruh area lahan seluas ±7,3 hektar yang diajukan oleh perusahaan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

 

Melalui penetapan resmi tersebut, PT Mekar Agung Sejahtera memastikan bahwa seluruh perizinan dan persyaratan tata ruang yang diperlukan untuk proyek perumahan di Desa Kedungjaya telah terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kendati demikian pengunaan area lahan sawah dilindungi untuk pembangunan perumahan memunculkan pertanyaan publik apalagi area tersebut sering terjadi banjir dan saat ini area tersebut merupakan daerah resapan air. Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Pasal 44 ayat (1), lahan sawah yang ditetapkan sebagai lahan berkelanjutan pada dasarnya dilarang keras untuk dialihfungsikan.

 

Pengecualian hanya berlaku untuk pembangunan kepentingan umum atau kondisi bencana alam. Pembangunan perumahan komersial oleh swasta tidak tergolong sebagai proyek infrastruktur kepentingan umum.

 

Pemerintah dan DPRD Kabupaten Bekasi diminta untuk pro aktif dan mengecek ulang terkait proses perizinannya.
Apalagi saat ini DPRD Kabupaten Bekasi telah membentuk Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang diketuai Ombi Hari Wibowo yang juga fokus pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai solusi dalam menjaga keberlanjutan kawasan pertanian di Kabupaten Bekasi. (MD).

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi

expand_less