Dec 06, 2025 /

Peningkatan Kapasitas Pengawasan: Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi Hadiri Rapat Kerja Teknis ASDEPAMSI di Bogor

Loading

BEKASIVOICE.COM |BOGOR, Empat anggota Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Bekasi telah berpartisipasi dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) yang diselenggarakan oleh Asosiasi Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Seluruh Indonesia (ASDEPAMSI). Kegiatan ini berlangsung di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dari tanggal 25 hingga 28 November 2025.

Delegasi Dewas Perumda Tirta Bhagasasi dipimpin oleh Ibu Ani selaku Ketua Dewas. Beliau didampingi oleh Bapak M. Ridwan, Kepala Bagian Perekonomian Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menjabat sebagai Sekretaris Dewas, serta dua anggota Dewas Independen, Bapak Bagas Sugeng Triyanto dan Bapak Romli Romliandi. Keempatnya bergabung dengan perwakilan Dewan Pengawas dari seluruh Perumda Air Minum se-Indonesia yang merupakan anggota ASDEPAMSI.

Rakernis ASDEPAMSI ini dilaksanakan sebagai bagian dari program kerja asosiasi yang berfokus pada peningkatan kapasitas dan pemahaman Dewan Pengawas. Konteks utama dari kegiatan ini adalah penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum.

Anggota Dewas Perumda Tirta Bhagasasi, Bapak Bagas Sugeng Triyanto, membenarkan kehadiran dan relevansi Rakernis tersebut sehubungan dengan regulasi terbaru ini.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Bupati Bogor, Bapak Rudy Susmanto, bersama dengan Ketua Umum ASDEPAMSI, Bapak Ajat Rochman Jatnika.

“Ini adalah yang ini pertama kali Dewas Perumda Tirta Bhagasasi ikut kegiatan ASDEPAMSI pasca dilantik, mudah-mudahan bisa terus belajar dalam kegiatan ini, serta bisa membawa manfaat sehingga bisa kita aplikasikan di Kabupaten Bekasi”. Ujarnya.

Selain Permendagri Nomor 23 Tahun 2024, Rakernis juga menghadirkan pembicara dari Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Paparan berfokus pada Keputusan Kementerian PUPR Nomor 74 Tahun 2025 mengenai pembentukan satuan kerja transformasi air baku, air minum, dan air limbah domestik. Hal ini mengindikasikan adanya upaya sinergi antara kebijakan pengawasan internal BUMD dan kerangka kerja pembangunan infrastruktur nasional.

Baca Juga  Anggota DPR-RI Mahfudz Abdurrahman Berikan Perhatian dan Dukungannya Kepada Yayasan Rumah Sebaya Kota Bekasi

Kategorisasi BUMD Air Minum dalam Regulasi Baru
Sebagai informasi, Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 mengatur secara detail mengenai struktur Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum, termasuk klasifikasi BUMD berdasarkan jumlah pelanggan. Kategorisasi ini penting untuk penentuan struktur organ dan remunerasi.

BUMD Kecil: Jumlah pelanggan paling banyak 50.000 pelanggan.
BUMD Sedang: Jumlah pelanggan sebanyak 50.001 sampai dengan 100.000 pelanggan.
BUMD Besar: Jumlah pelanggan lebih dari 100.000 pelanggan.

Jika BUMD juga mengelola air limbah, jumlah pelanggan air limbah dapat diperhitungkan dalam total jumlah pelanggan. Selain kategori, Permendagri ini juga mengatur mengenai organ BUMD, direksi, dan aspek kepegawaian lainnya, yang menjadi materi pokok pembahasan dalam Rakernis ASDEPAMSI.

Partisipasi Dewas Perumda Tirta Bhagasasi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas fungsi pengawasan, memastikan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), dan mendukung implementasi kebijakan pemerintah pusat maupun daerah dalam penyediaan layanan air minum yang optimal. (MD).

Redaksi

POPULER

TERBARU

dprd single

© 2024 BEKASIVOICE.COM

pop up2025