Konflik Penataan PKL Plaza Patriot: Hentikan Pendekatan Represif dan Berantas Pungli
- account_circle Team Redaksi
- calendar_month 4 jam yang lalu
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BEKASI — Organisasi Pemuda Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI) Kota Bekasi menyoroti aksi penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Plaza Patriot yang berujung ricuh. Organisasi pemuda ini mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk menghentikan pendekatan represif dan mengusut tuntas dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang membebani para pedagang kecil.(23/08)
Desakan tersebut mengemuka menyusul analisis kebijakan publik yang dirilis Pemuda ICMI Kota Bekasi terkait insiden inspeksi mendadak (sidak) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, pada Sabtu malam (22/8/2026). Dalam insiden yang terjadi di tengah agenda Formaskot 2026 tersebut, sempat terjadi adu mulut antara Wali Kota dan para pedagang di area luar Plaza Patriot akibat instruksi pengosongan lahan dalam tenggat waktu 30 menit.
Soroti Komunikasi Publik dan Solusi Penataan
Sejumlah pengurus Pemuda ICMI Kota Bekasi menyayangkan cara komunikasi yang ditunjukkan oleh pimpinan daerah saat berhadapan langsung dengan warga di ruang publik.
“Niat baik pemerintah untuk membuat tampilan Kota Bekasi menjadi lebih tertib dan bersih perlu diapresiasi, tapi cara-cara komunikasi yang tidak memiliki rasa pengertian dan nihilnya empati yang dilakukan oleh seorang Kepala Daerah adalah mencederai kepercayaan publik,” ujar Suhada dari Divisi UMKM Pemuda ICMI Kota Bekasi.
Pandangan senada disampaikan oleh perwakilan Divisi Good Governance Pemuda ICMI Kota Bekasi, Ahmad Fariz. Ia menilai Pemkot Bekasi seharusnya mengedepankan dialog dan pendekatan yang lebih humanis ketimbang mengandalkan instrumen keamanan.
“Pemerintah Kota Bekasi tidak bisa menggunakan pendekatan keamanan (security approach) dalam mengelola ruang publik. Teriakan ‘Kompeni’ dari pedagang adalah alarm keras retaknya kontrak sosial akibat tindakan yang mengabaikan martabat rakyat kecil,” tegas Ahmad Fariz.
Sementara itu, Divisi Lingkungan Hidup Pemuda ICMI Kota Bekasi, Reza Maulana Firdaus, mengkritisi sikap konsistensi penegakan aturan tata ruang oleh pemerintah daerah.
“Pedagang kecil bisa diusir dan dimaki dengan gampangnya di tengah kerumunan publik, apakah Pemerintah Kota Bekasi juga bisa tegas dan tidak tebang pilih dalam urusan menertibkan bangunan liar di saluran-saluran drainase atau kali-kali kecil di lingkungan Kota Bekasi?” sindir Reza.
Reza Maulana firdaus – Pemuda ICMI Kota Bekasi
Dualisme Regulasi dan Beban Pungli
Dalam kajian akademisnya, Pemuda ICMI menggarisbawahi adanya kontradiksi penerapan aturan hukum di lapangan. Pemkot Bekasi dinilai lebih dominan menggunakan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum untuk melakukan pengusiran secara instan. Padahal, daerah sudah memiliki Perda No. 18 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL yang mewajibkan proses pendataan, pemetaan zonasi, serta pembinaan sebelum tindakan penertiban dilakukan.
Selain mengabaikan mekanisme pembinaan, riset lapangan Pemuda ICMI juga membongkar maraknya praktik penarikan retribusi ilegal yang dialami para pedagang di kawasan Plaza Patriot:
-
Pungutan Lapak Ilegal: Ditarik oleh oknum Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKPP) atau penguasa lahan sebesar Rp10.000 hingga Rp24.000 per malam.
-
Biaya Keamanan dan Kebersihan: Ditarik oleh oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) sebesar Rp2.000 per hari.
-
Total Kerugian Pedagang: Praktik pemerasan ini membuat pelaku usaha mikro kehilangan pendapatan bersih berkisar Rp600.000 hingga Rp700.000 setiap bulannya.
Rekomendasi Pemuda ICMI
Untuk mengurai benang kusut tata ruang tanpa merugikan pelaku ekonomi informal, Pemuda ICMI Kota Bekasi menyampaikan empat rekomendasi strategis kepada Pemkot Bekasi:
-
Skema Time-Based Zoning: Menerapkan pembagian waktu operasional agar area Plaza Patriot dapat berfungsi sebagai fasilitas olahraga di siang hari, sekaligus bertransformasi menjadi koridor “Kuliner Malam Rakyat” pada jam-jam tertentu.
-
Evaluasi Rencana Relokasi: Mengkaji secara matang usulan relokasi ke area “Lorong Stadion” dengan melibatkan pedagang dan organisasi masyarakat, agar lokasi baru tersebut tidak menjadi zona mati ekonomi.
-
Audit Internal Birokrasi: Melakukan investigasi menyeluruh untuk memberantas keterlibatan oknum dinas maupun ormas dalam praktik pungli, serta menghentikan budaya lempar tanggung jawab antarinstansi.
-
Pembangunan Shelter Terintegrasi: Mengoptimalkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membangun fasilitas jualan yang tertata, estetis, dan terbebas dari pungutan liar.
Pemuda ICMI Kota Bekasi menyatakan siap menjadi mediator dialog antara pemerintah daerah dan para pelaku usaha informal guna menciptakan tata kelola kota yang tertib, inklusif, dan berkeadilan bagi seluruh warga.
- Penulis: Team Redaksi

