Breaking News
dark_mode
Tags
Beranda » Daerah » DED Polder Tak Kunjung Tuntas, Jaring Sampah Jadi Solusi Realistis Atasi Pencemaran Kali Cijambe

DED Polder Tak Kunjung Tuntas, Jaring Sampah Jadi Solusi Realistis Atasi Pencemaran Kali Cijambe

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 0 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BEKASI, BEKASIVOICE.com – Persoalan pencemaran Kali Cijambe yang diduga terdampak kiriman sampah dan air lindi dari kawasan TPST Bantargebang dan Sumur Batu kembali menjadi sorotan. Di tengah lambannya proses perencanaan pembangunan polder melalui penyusunan Detail Engineering Design (DED), pembangunan jaring sampah permanen dinilai menjadi langkah paling realistis untuk dilakukan dalam waktu dekat.

 

Hal tersebut mengemuka saat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meninjau langsung penanganan tumpukan sampah di aliran Kali Cijambe, kawasan crossing Tol Kilometer 19, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat (30/10/2026).

 

Dalam kunjungan tersebut, Dedi Mulyadi menyoroti persoalan sampah dan aliran air lindi yang berasal dari kawasan TPST Bantargebang dan Sumur Batu. Ia meminta agar pencemaran yang mengalir menuju Kali Cijambe segera ditangani secara serius dan menyeluruh.

 

Dedi bahkan menargetkan pada 2027 tidak ada lagi sampah maupun air lindi dari kedua kawasan tersebut yang mencemari aliran sungai. Salah satu langkah yang didorong adalah pembangunan jaring sampah permanen untuk menahan sampah agar tidak terbawa aliran air menuju sungai.

 

 

Peninjauan tersebut turut dihadiri Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja, Camat Tambun Selatan Sopian Hadi, serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Bekasi, Fitri Widyati.

 

Kasi Pemerintahan Pemerintah Desa Lambangsari, Yandi Hermawan, menilai pembangunan jaring sampah merupakan langkah yang lebih memungkinkan untuk segera direalisasikan dibandingkan harus menunggu penyelesaian rencana pembangunan polder yang prosesnya masih panjang.

 

Menurut Yandi, pengajuan DED pembangunan polder hingga kini belum menunjukkan penyelesaian yang diharapkan. Kondisi tersebut membuat penanganan persoalan sampah di Kali Cijambe membutuhkan alternatif konkret agar pencemaran tidak terus berulang.

 

“Kalau kita melihat kondisi dan proses yang berjalan saat ini, pembangunan jaring sampah menjadi langkah yang lebih realistis untuk segera dilakukan. Sebab, pengajuan DED pembangunan polder masih berlarut-larut dan membutuhkan tahapan lanjutan sebelum pembangunan fisiknya bisa direalisasikan,” ujar Yandi.

 

Ia menjelaskan, rencana pembangunan polder Pemda Bekasi sebelumnya masih terkendala proses serah terima lahan beserta kelengkapan legalitasnya. Setelah persoalan administrasi dan status lahan tersebut diselesaikan, pemerintah baru dapat melanjutkan tahapan penganggaran pembangunan.

 

Karena itu, menurut Yandi, pembangunan jaring sampah permanen tidak seharusnya menunggu seluruh proses pembangunan polder selesai. Langkah tersebut dapat menjadi solusi jangka pendek untuk mengendalikan sampah yang terbawa aliran air, sembari pemerintah tetap melanjutkan perencanaan infrastruktur pengendalian banjir dan pencemaran.

 

 

Yandi juga menegaskan bahwa penanganan Kali Cijambe tidak bisa hanya dibebankan kepada satu pemerintah daerah. Mengingat aliran sungai tersebut berada di kawasan perbatasan Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, diperlukan koordinasi serta pembagian peran yang jelas antara pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi.

 

Ia mengungkapkan, Pemerintah Desa Lambangsari telah menyampaikan sejumlah kebutuhan penanganan wilayah kepada Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Kabupaten Bekasi. Salah satu persoalan utama yang disampaikan adalah kebutuhan penanganan sampah dan pencemaran yang selama ini berdampak terhadap lingkungan masyarakat.

 

Selain pembangunan jaring sampah permanen yang ditargetkan rampung pada April 2027, perbaikan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) juga menjadi bagian penting dari upaya mengatasi pencemaran. Menurutnya, pengendalian air lindi harus dilakukan langsung dari sumbernya agar tidak terus mengalir dan mencemari badan sungai.

 

Yandi berharap, kunjungan Gubernur Jawa Barat bersama jajaran pemerintah daerah dapat menjadi momentum untuk mempercepat realisasi berbagai langkah penanganan yang selama ini dibutuhkan masyarakat.

 

Ia mengingatkan, upaya membersihkan Kali Cijambe tidak cukup hanya dengan mengangkat tumpukan sampah yang sudah telanjur menumpuk di aliran sungai. Tanpa pengendalian dari hulu, persoalan serupa berpotensi terus berulang meskipun pembersihan dilakukan berkali-kali.

 

“Yang terpenting adalah bagaimana sampah bisa ditahan sebelum masuk ke sungai dan air limbahnya diolah dengan baik. Jangan sampai kita terus-menerus membersihkan sungai, tetapi sumber pencemarannya tidak diselesaikan,” tegasnya.

 

Dengan adanya dorongan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta sinergi Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi, pembangunan jaring sampah diharapkan dapat segera direalisasikan. Sementara itu, rencana pembangunan polder tetap perlu dilanjutkan melalui penyelesaian DED, legalitas lahan, dan tahapan penganggaran agar penanganan persoalan lingkungan di kawasan Kali Cijambe dapat berjalan lebih komprehensif dan berkelanjutan.

 

Adapun penanganan tumpukan sampah di aliran Kali Cijambe, kawasan crossing Tol Kilometer 19 ini dilakukan melalui kerja sama lintas instansi. Sejumlah kementerian, pemerintah daerah, hingga pihak swasta bersinergi mengerahkan alat berat dan puluhan kendaraan dump truck untuk mengangkut sampah yang selama ini menumpuk.

 

Langkah kolaboratif tersebut menjadi bagian dari upaya mengatasi persoalan sampah dan air lindi yang diduga berasal dari kawasan TPST Bantargebang dan Sumur Batu.

 

Dalam kegiatan tersebut, pengangkatan sampah melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) yang turut memberikan dukungan alat berat berupa ekskavator.

 

Dukungan juga datang dari sejumlah pihak lainnya. Jasa Marga memberikan fasilitas pembebasan biaya kendaraan dump truck yang digunakan untuk mengangkut sampah. Sementara itu, TPST Bantargebang mengerahkan 10 unit dump truck, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi sebanyak 8 unit, DLH Kabupaten Bekasi 20 unit, serta DLH Provinsi Jawa Barat 5 unit.

 

Dengan demikian, sedikitnya 43 unit dump truck dikerahkan untuk mendukung proses pengangkutan sampah dari lokasi penumpukan. Seluruh sampah yang diangkut selanjutnya dibawa ke lima perusahaan pengolahan, di antaranya PT PLIB dan PT TJS, serta tiga perusahaan lainnya yang disiapkan untuk menangani sampah tersebut melalui proses pembakaran hingga habis.

 

Keterlibatan berbagai instansi dan pihak swasta ini diharapkan dapat mempercepat proses pembersihan Kali Cijambe sekaligus mengurangi potensi pencemaran lingkungan di kawasan perbatasan Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. (Ccp)

 

 

 

 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi

expand_less