Tanpa Papan Informasi dan Lalaikan K3, Proyek Penampungan Pengelolaan Limbah Medis Puskesmas Sukatenang Dipertanyakan

Loading

Tanpa Papan Informasi dan Lalaikan K3, Proyek Penampungan Pengelolaan Limbah Medis Puskesmas Sukatenang Dipertanyakan

Bekasivoice.com, Sukawangi – Tidak adanya Papan Informasi dan Lalaikan K3, Proyek Penampungan Pengelolaan Limbah Medis Puskesmas Sukatenang Dipertanyakan. Proyek yang berada di Puskesmas Desa Sukatenang Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi ini diduga sudah menyalahi aturan.( Rabu 02/10/2024 ).

Saat di konfirmasi melalui pesan wathssap kepala Pukesmas Sukatenang Rato, S.Kep.Ners, mengatakan bahwa kegiatan tersebut untuk pengelolaan limbah medis IPAL, yaitu program kreativitas mahasiswa ( PKM ) belanja dengan E- KATALOG / E-PURCHASING, pungkas Rato, pada awak media.

Saat awak media melakukan investigasi di lokasi kegiatan tidak melihat 1 pun tukang yang menggunakan alat pelindung diri atau K3 dan justru ini telah mengangkangi undang – undang ketenagakerjaan, dan terlihat tidak adanya papan informasi publik ( KIP ) dan jelas tidak adanya keterbukaan informasi publik ini sudah menyalahi aturan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Ditambah dengan para pekerja yang tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) Yang berarti telah melanggar aturan K3 yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Maka dengan adanya hal tersebut kegiatan proyek tersebut terkait Limbah Medis patut dipertanyakan apakah sudah sesuai dengan aturan sehingga tidak merugikan masyarakat ataupun Kerugian Negara. (MD).

Baca Juga  Kenal Pamit Kapolsek | Kompol Sutirto Digantikan Kompol Wuryanti Pimpin Polsek Tambun Selatan

Berita Lain

Ikuti Update dan perkembangan informasi tentang Bekasi di WhatsApp Channel Bekasi Voice