Breaking News
dark_mode
Tags
Beranda » Berita » Mengejutkan! Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Nomor Presiden Prabowo

Mengejutkan! Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Nomor Presiden Prabowo

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 0 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, BEKASIVOICE.com – Nama mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo terseret dalam perkara dugaan penyadapan ilegal yang kini ditangani Bareskrim Polri. Listyo, yang saat ini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, ditetapkan sebagai salah satu dari tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

 

Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Dalam keterangannya, Asep menyebut penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH.

 

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.

 

Inisial LSP merujuk pada Listyo Sigit Prabowo. Sementara dua nama lainnya disebut berasal dari kalangan perwira tinggi Polri, yakni Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.

 

Perkara ini menyita perhatian karena salah satu nomor telepon yang diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal merupakan milik Presiden Prabowo Subianto. Penyidik menduga aktivitas tersebut dilakukan tanpa dasar yang berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

 

“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ungkap Asep.

 

Jangkauan dugaan penyadapan itu disebut tidak hanya menyasar kepala negara. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, aktivis lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha juga diduga menjadi sasaran.

 

Menurut Asep, praktik penyadapan tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Aktivitas pemantauan dan penyadapan itu disinyalir tidak dilakukan berdasarkan prosedur serta ketentuan hukum yang semestinya menjadi landasan tindakan aparat.

 

Penyidik juga menemukan dugaan penghapusan jejak log elektronik pada Oktober 2026. Temuan tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami dalam penyidikan, terutama untuk mengungkap aktivitas penyadapan dan upaya menghilangkan rekam jejak digitalnya.

 

Asep menegaskan bahwa pemantauan maupun penyadapan harus dilaksanakan sesuai aturan dan tidak boleh dilakukan di luar kewenangan yang telah ditentukan.

 

“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” tegasnya.

 

Penetapan Listyo Sigit bersama dua tersangka lainnya menandai perkembangan penting dalam pengusutan perkara tersebut. Bareskrim masih mendalami dugaan tindak pidana serta keterlibatan masing-masing tersangka dalam rangkaian penyadapan dan penghapusan data elektronik.

 

Hingga kini, perkara tersebut masih berada dalam proses hukum. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum menjadi putusan pengadilan yang menyatakan para pihak bersalah. (Ccp)

 

 

 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi

expand_less