Soroti Anggaran Porprov XV Jabar Rp137 Miliar, Masyarakat Kota Bekasi Desak Penguatan Transparansi
- account_circle Redaksi
- calendar_month 9 jam yang lalu
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BEKASIVOICE.COM | Gelaran Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XV Jawa Barat 2026 di Kota Bekasi menjadi sorotan publik menyusul alokasi dana hibah olahraga yang bernilai fantastis. Pemerintah Kota Bekasi mengucurkan dana hibah sebesar Rp137 miliar yang diperuntukkan bagi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bekasi dalam rangka persiapan dan pelaksanaan ajang olahraga bergengsi tingkat provinsi tersebut.
Besarnya alokasi anggaran ini memicu tuntutan dari masyarakat agar pengelolaan dana hibah tersebut dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel guna mengantisipasi potensi konflik kepentingan serta penyalahgunaan dana publik.
Isu transparansi ini kian hangat diperbincangkan lantaran adanya keterkaitan jajaran pucuk pimpinan dalam struktur organisasi penyelenggara dan penerima dana:
Diantaranya Pemberi Dana Hibah, Dana hibah sebesar Rp137 miliar disalurkan oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, kepada KONI Kota Bekasi.
Struktur KONI Kota Bekasi: Jabatan Ketua KONI Kota Bekasi saat ini diemban oleh Wali Kota Bekasi.
Struktur Panitia Besar (PB) Porprov: Ketua PB Porprov Jabar 2026 Kota Bekasi dipegang oleh Wakil Wali Kota Bekasi.
Kondisi tersebut mendorong berbagai elemen masyarakat meminta skema pengawasan yang lebih ketat, penyampaian rincian penggunaan anggaran secara berkala ke publik, serta pelibatan lembaga pengawas independen.
Apalagi muncul protes dari kalangan wartawan dan media yang menjadikan Perangkat Daerah memiliki kartu identitas kegiatan Porprov dengan label Pers, dan minimnya informasi terkait kegiatan Pekan Olahraga Provinsi 2026 tersebut, menambah daftar pertanyaan bagi masyarakat.
Masyarakat berharap besarnya anggaran Rp137 miliar ini benar-benar berdampak positif bagi peningkatan prestasi atlet lokal, kesiapan infrastruktur olahraga di Kota Bekasi, dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan tanpa ada indikasi penyimpangan. (MD)
- Penulis: Redaksi


