Nama Anggota DPRD Iin Parihin Terseret Di Persidangan Bupati Bekasi: Garap Proyek Rp48 Miliar
- account_circle Mabrur
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BEKASIVOICE.com — Persidangan kasus dugaan korupsi dan praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali membuka tabir mengejutkan. Nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Iin Parihin dari Partai Bulan Bintang, mencuat secara gamblang di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dalam sidang yang berlangsung pada Jumat, 5 Juni 2026.
Nama legislator itu disebut bukan tanpa dasar. Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi, Hendri Lincoln, yang hadir sebagai saksi, membeberkan keterlibatan Iin Parihin dalam mekanisme pembagian jatah proyek pemerintah daerah. Keterangan itu muncul saat Jaksa Penuntut Umum KPK Tony Indra menggali lebih dalam soal pola distribusi pekerjaan proyek di tubuh Pemkab Bekasi.
Dalam kesaksiannya, Hendri mengungkap bahwa dirinya pernah dipanggil ke sebuah rumah di Desa Cicau, Kabupaten Bekasi, menjelang pelantikan Ade Kuswara Kunang sebagai Bupati Bekasi. Pertemuan tertutup itu berlangsung di kediaman mantan Sekretaris Desa Cibatu, dan dihadiri langsung oleh Abah Kunang — ayah kandung Bupati Ade Kuswara Kunang. Di sanalah Hendri mengaku mendengar permintaan agar sejumlah pihak yang memiliki kedekatan dengan lingkaran politik sang bupati mendapat “perhatian khusus” dalam pelaksanaan proyek pembangunan daerah.
Dua nama yang disebut secara eksplisit dalam pertemuan itu adalah Ari Ginanjar dan Iin Parihin. Jaksa KPK kemudian mendalami hubungan keduanya dengan proyek-proyek yang berada di bawah kewenangan dinas yang dipimpin Hendri. Hasilnya mengejutkan: Iin Parihin disebut menggarap paket proyek dengan total nilai mencapai Rp48 miliar, termasuk adanya aliran dana ijon senilai Rp1 miliar yang pernah diterima terdakwa Abah Kunang, namun kini telah disita penyidik KPK.
Kemunculan nama Iin Parihin dalam ruang sidang memicu ironi besar. Sebagai anggota legislatif aktif, ia secara konstitusional memiliki fungsi pengawasan terhadap realisasi APBD dan pelaksanaan program fisik yang dijalankan oleh pihak eksekutif. Namun fakta persidangan justru mengindikasikan sang wakil rakyat berperan sebagai pemain di balik layar yang turut menikmati kue proyek pemerintah daerah.
Di sisi lain, tim kuasa hukum terdakwa Yusnaniar menggunakan momen itu untuk menuntut keadilan substantif dari majelis hakim. Kuasa hukum tersebut membongkar dalih bahwa seluruh rangkaian proyek infrastruktur sebenarnya berjalan pada tahun anggaran 2024, jauh sebelum Ade Kuswara Kunang resmi dilantik menjadi bupati. Nama Abah Kunang, menurut versi kuasa hukum tersebut, hanya dijadikan tameng politik oleh oknum-oknum tertentu yang justru memiliki kepentingan lebih besar.
Desakan agar KPK segera menetapkan Iin Parihin sebagai terdakwa pun kian menguat pasca persidangan. Sejumlah kalangan menilai, jika fakta persidangan sudah secara terang-benderang menyebut keterlibatannya, maka KPK tidak sepatutnya berlama-lama dalam mengambil langkah hukum berikutnya.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Novian Saputra dan digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung. Persidangan ini merupakan kelanjutan dari perkara yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 18 Desember 2025, yang menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi dan menetapkan Bupati Ade Kuswara Kunang, Abah Kunang, serta pengusaha Sarjan sebagai tersangka. (red)
- Penulis: Mabrur
- Editor: Redaksi
- Sumber: https://mediaindonesia.com/