Pemuda ICMI Kota Bekasi Pertanyakan Penundaan Muscam KNPI Bekasi Timur, Status Tahapan dan Peserta Belum Jelas
- account_circle Redaksi Admin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak
Khairul Ulum - Divisi Pemuda MPD Pemuda ICMI Kota Bekasi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BEKASIVOICE.COM – Bekasi Timur, Penundaan Musyawarah Kecamatan (Muscam) DPK KNPI Bekasi Timur 2026 yang semula dijadwalkan pada 18 September 2026 memunculkan pertanyaan mengenai kelanjutan tahapan pencalonan, status dokumen, peserta, serta hak suara dalam forum tersebut.
Berdasarkan surat Caretaker DPK KNPI Bekasi Timur Nomor 007/Car-Bekasi Timur/IX/2026 tertanggal 8 September 2026 tentang Undangan MUSCAM KNPI Kecamatan Bekasi Timur, Muscam dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 18 September 2026 pukul 13.00 WIB hingga selesai di Kecamatan Bekasi Timur.
Surat tersebut juga mengatur bahwa setiap lembaga atau OKP tingkat kecamatan mengirimkan satu utusan. Setiap utusan diwajibkan membawa surat mandat yang ditandatangani oleh OKP dan dilengkapi cap atau stempel basah dari organisasi asal.
Sehari kemudian, Caretaker menerbitkan surat Nomor 006/Car-BKSTimur/IX/2026 tertanggal 9 September 2026 tentang Pemberitahuan Pembukaan Pendaftaran Bakal Calon Ketua DPK KNPI Kecamatan Bekasi Timur.
Dalam surat tersebut, Caretaker menetapkan rangkaian tahapan pencalonan, yakni penjaringan bakal calon pada 12–16 September 2026, pengembalian dokumen dan rekomendasi dukungan OKP pada 16–17 September 2026, verifikasi kelengkapan dokumen pada 17 September, pemberitahuan hasil verifikasi pada 17 September, serta pelengkapan kekurangan dokumen pada 18 September.
Surat tersebut juga secara eksplisit mencantumkan tahapan penetapan bakal calon menjadi calon Ketua DPK KNPI Bekasi Timur pada 18 September 2026.
Namun, sebelum jadwal Muscam tersebut berlangsung, Caretaker menerbitkan surat Nomor 015/Car-Bekasi Timur/IX/2026 tentang “Penundaan/Pending Tahapan MUSCAM KNPI Kecamatan Bekasi Timur”. Dalam surat penundaan tersebut, sebagaimana disebutkan sebelumnya, penundaan dikaitkan dengan kepatuhan terhadap AD/ART, arahan Dewan Pengarah, serta masukan DPD KNPI Kota Bekasi.
Muscam yang dijadwalkan pada 18 September 2026 kemudian tidak terlaksana.
Situasi tersebut menjadi perhatian Khoirul Ulum atau Cak Lum, Divisi Kepemudaan MPD Pemuda ICMI Kota Bekasi. Ia meminta penyelenggara memberikan kejelasan mengenai kedudukan tahapan yang telah ditetapkan sebelum adanya penundaan.
“Yang perlu dijelaskan bukan hanya kapan Muscam akan dilaksanakan kembali. Yang lebih penting adalah bagaimana status seluruh tahapan yang sudah berjalan sebelum adanya surat penundaan. Mulai dari pendaftaran, penyerahan dokumen, verifikasi, rekomendasi dukungan, sampai dengan status peserta dan hak suara.”
Menurut Cak Lum, hal tersebut penting karena surat Nomor 006/Car-BKSTimur/IX/2026 telah menetapkan rangkaian tahapan pencalonan hingga penetapan bakal calon menjadi calon pada 18 September 2026.
Ia juga mempertanyakan bagaimana kedudukan dokumen yang diterima setelah adanya surat pending, apabila memang terdapat penyerahan dokumen pada tahap setelah penundaan.
“Kalau setelah surat pending masih ada penyerahan berkas, tentu perlu dijelaskan dalam konteks apa berkas tersebut diterima. Apakah merupakan bagian dari proses sebelumnya, proses verifikasi, atau persiapan untuk mekanisme baru.”
Cak Lum menegaskan bahwa penyerahan dokumen tidak dengan sendirinya menetapkan seseorang sebagai calon resmi.
“Penyerahan dokumen tentu tidak otomatis berarti seseorang sudah ditetapkan sebagai calon. Status calon tetap harus merujuk pada mekanisme verifikasi dan keputusan penyelenggara.”
Penundaan Berdampak pada Agenda Peserta
Dampak penundaan juga dirasakan oleh peserta yang sebelumnya telah menyesuaikan agenda organisasi dengan jadwal Muscam. Tata atau Marta Sulistyaningsih, kader Pemuda ICMI Bekasi Timur sekaligus mandataris Fatayat NU Bekasi Timur, mengatakan dirinya harus kembali melakukan penyesuaian jadwal.
“Saya juga mandataris dari Fatayat NU Bekasi Timur. Saya harus reschedule jadwal saya kembali karena penundaan tersebut. Kita ini organisatoris, harusnya bisa disiplin dan bisa menghargai waktu juga.”
Pernyataan tersebut merupakan pandangan peserta mengenai dampak perubahan jadwal terhadap agenda organisasi.
Dukungan Organisasi Berbeda dengan Status Calon
Dalam dinamika pencalonan, GP Ansor Bekasi Timur sebelumnya diberitakan mengusulkan Muhammad Sholikhin atau Emha Sholihin sebagai calon Ketua DPK KNPI Bekasi Timur periode 2026–2029. Selain itu, Fiki Mohi juga menyatakan kesiapan untuk maju.
Namun, dukungan organisasi, pernyataan kesiapan maju, dan penyerahan dokumen perlu dibedakan dari status calon resmi Status tersebut tetap bergantung pada proses verifikasi dan penetapan oleh penyelenggara sesuai mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, apabila terdapat perubahan atau penyesuaian tahapan setelah penundaan, kedudukan dokumen dan proses pencalonan sebelumnya perlu dijelaskan kepada para peserta.
Status Peserta dan Hak Suara
Selain pencalonan, ketentuan mengenai peserta juga tercantum dalam surat undangan Nomor 007/Car-Bekasi Timur/IX/2026 Surat tersebut menyebut satu lembaga/OKP satu utusan serta mensyaratkan surat mandat yang ditandatangani organisasi dan dilengkapi cap atau stempel basah. Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar untuk meminta kejelasan mengenai mekanisme validasi peserta apabila tahapan Muscam mengalami perubahan setelah penundaan.
Cak Lum meminta persoalan data dan mandat organisasi tidak menimbulkan perbedaan tafsir mengenai peserta maupun hak suara.
“Jangan sampai persoalan data organisasi kemudian menjadi sumber perbedaan tafsir mengenai siapa yang berhak menjadi peserta dan siapa yang memiliki hak suara. Kalau memang diperlukan validasi ulang, lakukan dengan mekanisme yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.”
Menurut Divisi Kepemudaan MPDPemuda ICMI Kota Bekasi, sebelum Muscam dilanjutkan, sejumlah hal perlu mendapatkan penjelasan, antara lain dasar dan mekanisme penundaan, status tahapan pencalonan yang telah berjalan, kedudukan dokumen yang telah diserahkan, mekanisme validasi peserta dan mandat, serta ketentuan hak suara.
Acuan pelaksanaan selanjutnya perlu merujuk pada AD/ART, Peraturan Organisasi, keputusan organisasi, serta ketentuan khusus Muscam yang berlaku. Cak Lum menegaskan bahwa perhatian tersebut tidak diarahkan untuk menentukan siapa yang nantinya memperoleh amanah.
“Siapa pun yang nantinya maju dan siapa pun yang nantinya memperoleh amanah, yang harus dijaga adalah prosesnya. Jangan sampai perbedaan pilihan membuat organisasi kehilangan kepercayaan terhadap mekanisme yang dijalankan.”
Divisi Kepemudaan MPD Pemuda ICMI Kota Bekasi juga menyatakan bahwa pihaknya menjalankan fungsi pemantauan dan peninjauan terhadap prosesi Muscam KNPI di 12 kecamatan di Kota Bekasi.
Dalam kapasitas tersebut, Divisi Kepemudaan menyatakan kesiapan menjadi mitra kritis, advokatif, dan kolaboratif bagi jajaran OKP di tingkat kecamatan, khususnya dalam mendorong komunikasi dan penyelesaian persoalan organisasi melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan.
Penyelenggara Memiliki Ruang Klarifikasi
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, pihak Caretaker DPK KNPI Bekasi Timur maupun DPD KNPI Kota Bekasi memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi mengenai dasar penundaan, status tahapan pencalonan, kedudukan dokumen yang telah diterima, mekanisme verifikasi peserta, serta ketentuan mengenai mandat dan hak suara.
Keterangan dari pihak penyelenggara diperlukan agar rangkaian proses dapat dipahami secara utuh dan tidak hanya berdasarkan perspektif pihak yang mempertanyakan tahapan. Sampai berita ini disusun, belum terdapat keterangan tambahan dari pihak penyelenggara yang dimuat dalam berita ini mengenai status tahapan setelah penundaan. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pihak terkait.
Menunggu Kepastian Tahapan
Rangkaian dokumen tertanggal 8 dan 9 September 2026, yang kemudian diikuti surat penundaan tertanggal 15 September 2026, menunjukkan adanya perubahan dari jadwal dan tahapan yang sebelumnya telah ditetapkan. Karena itu, kepastian mengenai status pencalonan, dokumen, peserta, mandat, hak suara, serta mekanisme pelaksanaan Muscam berikutnya menjadi hal yang dinantikan oleh para pihak yang berkepentingan. Bagi Pemuda ICMI, kejelasan prosedur bukan semata persoalan siapa yang akan maju atau memperoleh amanah, melainkan bagaimana seluruh tahapan Muscam dapat dipahami dan dijalankan berdasarkan ketentuan organisasi yang berlaku.
- Penulis: Redaksi Admin


