Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H. Akhmad Marjuki Sosialisasikan Peraturan Daerah Jawa Barat

Loading

Bekasi Voice | Cabangbungin, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Komisi IV Dapil Jabar IX Fraksi Partai Golkar sosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pengolahan Sampah Di Jawa Barat. Kegiatan berlangsung di Aula Desa Jayabakti, Kec. Cabangbungin, Kab. Bekasi. Jumat, (29/11/2024).

Dalam paparannya Marjukih membuka dengan Sampah yang hari ini menjadi permasalahan dikalangan masyarakat, Namun dirinya juga menambahkan bahwa sampah juga dapat membawa manfaat dan punya nilai ekonomi jika ditangani dengan cermat.

“Sampah bisa untuk membeli sawah, mobil, rumah bahkan saya bisa menjadi Anggota Dewan karena sampah, Jadi, Sampah punya nilai ekonomi jika kita bisa memilah dan memilih.” Disambut dengan tepuk tangan peserta.

Dirinya juga menambahkan bahwa kegiatan hari ini merupakan kegiatan rutin untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah.

“Ini merupakan kegiatan Rutin sebagai Anggota Dewan untuk mensosialisasikan Perda, Kita ditugaskan 4 Kali Perbulan, Kali ini terkait Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pengolahan Sampah Di Jawa Barat. Karena Penanganan sampah hari ini menjadi permasalahan yang serius tidak hanya di Kab. Bekasi tapi juga di Jawa Barat, Jadi terkait sampah ini butuh masukan aspirasi dari masyarakat dengan sebelum masuk TPA perlu selesaikan dari hulu, minimal sebisa mungkin kita membatasi diri untuk tidak menggunakan barang-barang yang nanti menimbulkan sampah.”

Hadir dalam kegiatan tersebut Para Tokoh Masyarakat, Perangkat Desa Jayabakti, Dan Simpatisan Partai Golkar. (MD).

Baca Juga  Ahmad Syaikhu Hadiri Apel Akbar Siaga Pemenangan Pilkada DPD PKS Kab. Bekasi

Berita Lain

Ikuti Update dan perkembangan informasi tentang Bekasi di WhatsApp Channel Bekasi Voice

© 2024 BEKASIVOICE.COM