Bekasi Voice | Sukatani, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Siti Qomariyah alias Siqom (tengah), mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2021 tentang fasilitas penyelenggaraan pesantren, kepada masyarakat Kabupaten Bekasi di Yayasan Pendidikan dan Keterampilan (YPK) Patriot, Desa Sukadarma, Kec. Sukatani, Kab. Bekasi. Pada Sabtu, 07/12/2024.
Siqom mengatakan Sebagai wakil rakyat di tingkat provinsi, Tugasnya adalah memberi informasi kepada masyarakat luas khususnya yang berada di Dapil Jabar IX.
Pihaknya menjelaskan, Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, sudah ditetapkan. Sehingga, masyarakat yang memiliki pesantren bisa mengajukan kebutuhannya.
“Sebetulnya pembahasannya itu Dewan -dewan yang lalu, Karena Perda ini terbitnya 2021, Jadi dewan-dewanvyan baru tidak ikut membahas, tapi punya tugas mensosialisasikan kemasyarakat agar masyarakat luas tahu dengan adanya Perda ini” Ujarnya.
Dirinya juga menambahkan masyarakat khususnya para pemilik pesantren atau ketua yayasan sangat menyambut baik adanya Perda ini.
“Ini sudah Perdakan, insya Allah nanti pengurus atau pemilik pesantren mengajukan bantuan yang tidak hanya Fisik bangunan termasuk, kebutuhan para santri tapi juga pemberdayaan, Wirausaha dan banyak lagi” tambahnya.
Perda No 1 tahun 2021 ini turunan dari Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Oleh karena itu, Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini menilai, Perda No 1 tahun 2021 bisa menjadi angin segar bagi masyarakat yang memiliki pondok pesantren. “Inshallah kita akan kawal dan dorong nanti kita kolaborasi aja”. Tutupnya.
Sementara itu Ketua Yayasan (YPK) Patriot Sukatani H. Awih Kusbini menyambut baik sosialisasi Perda Pesantren ini, Dirinya juga menyampaikan terimakasih kepada Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Siti Qomariyah yang berkunjung ke Yayasan yang dipimpinnya. Disamping itu terkait perda Pesantren dirinya berharap agar berjalan baik sebagaimana mestinya sehingga Pesantren kedepan mampu menjadi lembaga pendidikan yang lebih baik dan nyaman bagi para santrinya. (M. Darma).