![]()
BEKASIVOICE.COM | KARAWANG, Kasus dugaan malpraktik di RS Hastien Karawang yang menewaskan Ibu Mursiti (62), warga Desa Sumberurip, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, terus bergulir dan memantik kemarahan publik.
Peristiwa ini tak hanya soal kelalaian medis, tapi juga soal hak hidup warga negara yang dilindungi oleh konstitusi. Hal itu ditegaskan oleh Direktur AMPUH Indonesia, Joni Sudarso, S.H., M.H. yang menilai Dinas Kesehatan Karawang di bawah pimpinan Dr. Endang Suryadi, MARS, telah gagal menjalankan fungsi pengawasan.
“Jika benar ada kelalaian atau unsur kesengajaan, hukum harus ditegakkan tanpa kompromi. Negara tidak boleh diam ketika nyawa rakyat terabaikan,” tegas Joni, Senin (27/10/2025).
AMPUH Indonesia mendesak Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E., dan Ketua DPRD Karawang untuk turun tangan serius dan mencopot Kadinkes bila terbukti lalai.
Kasus ini sebelumnya juga mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Karawang pada 20 Oktober 2025. Rapat yang dihadiri pihak RS Hastien, Dinkes, keluarga korban, dan AMPUH sempat memanas akibat pernyataan Kadinkes yang dinilai tidak empatik terhadap keluarga almarhumah.
Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini secara transparan.
“Kalau ada pelanggaran etik atau kelalaian serius, harus ada sanksi tegas—baik hukum maupun administratif,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Nasional AMPUH Indonesia, Saipul Wahyudin, menyoroti akar persoalan yang menurutnya ada pada minimnya komunikasi dan transparansi medis dari pihak rumah sakit.
“Keluarga pasien berhak tahu kondisi dan tindakan medis yang dilakukan. Ketika hal itu ditutup-tutupi, timbul ketidakpercayaan,” katanya.
AMPUH menilai kasus ini bukan sekadar soal satu nyawa, tapi cerminan krisis moral dalam sistem kesehatan daerah.
“Keadilan bagi korban bukan janji, tapi kewajiban. Jika Dinas Kesehatan gagal menjaga hak rakyat, maka Bupati dan DPRD harus berani bertindak—copot pejabat yang tak becus!” tegas Joni.
Publik kini menunggu langkah nyata Pemerintah Kabupaten Karawang. Karena nyawa rakyat bukan angka statistik, tapi kehormatan konstitusi yang harus dijaga.