Seragam Rp1,66 Juta di SMKN 1 Tambun Utara Disorot, KCD Bekasi III Diminta Turun Tangan
- account_circle Redaksi
- calendar_month 18 jam yang lalu
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BEKASI, BEKASIVOICE.com â Dugaan adanya paket seragam sekolah senilai Rp1.660.000 di SMKN 1 Tambun Utara kembali menjadi sorotan. Persoalan tersebut bukan semata menyangkut nominal yang harus dikeluarkan orang tua siswa, tetapi juga menyentuh mekanisme pengadaan dan penjualan seragam di lingkungan sekolah negeri.
Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah Bekasi III didesak tidak tinggal diam dan segera memastikan apakah praktik yang berlangsung di SMKN 1 Tambun Utara telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Jawa Barat.
Pasalnya, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan Surat Nomor 16739/PW.03/SEKRE tanggal 24 Juli 2025 tentang Pengelolaan Pembiayaan dan Larangan Aktivitas Penjualan Seragam, Buku Mata Pelajaran pada SMA/SMK/SLB Negeri.
Dalam surat tersebut, satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB negeri dilarang memperjualbelikan seragam sekolah, termasuk seragam khas dan pakaian olahraga, serta buku pelajaran maupun LKS di lingkungan satuan pendidikan. Larangan itu juga mencakup aktivitas yang dikoordinasikan oleh pendidik, tenaga kependidikan maupun koperasi sekolah.
Sekolah juga tidak diperbolehkan mengarahkan pembelian seragam maupun buku kepada penyedia tertentu. Pengadaan seragam pada prinsipnya menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik, dengan pelaksanaannya tidak boleh membebani mereka.
Aturan tersebut menjadi relevan untuk diperiksa ketika muncul informasi mengenai adanya paket seragam dengan nilai mencapai Rp1,66 juta di SMKN 1 Tambun Utara.
Angka Rp1.660.000 tentu belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran.
Yang justru perlu diperiksa adalah bagaimana mekanisme pengadaan dan pembayarannya.
Apakah paket tersebut bersifat wajib bagi siswa baru?
Apakah sekolah mengarahkan orang tua membeli kepada pihak atau penyedia tertentu?
Apakah transaksi dilakukan melalui koperasi sekolah?
Siapa yang menentukan jenis dan harga paket?
Siapa penyedia barangnya?
Dan apakah orang tua memiliki kebebasan untuk membeli seragam di tempat lain?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak muncul dugaan bahwa larangan penjualan seragam hanya berhenti di atas kertas.
Selain kebijakan Disdik Jawa Barat, persoalan pengadaan seragam juga memiliki dasar pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah.
Pasal 12 ayat (1) menyebut pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Sementara Pasal 13 menegaskan bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali untuk membeli pakaian seragam baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru.
Pasal 14 bahkan mengatur kewajiban pemerintah daerah dan/atau kepala sekolah untuk menerapkan ketentuan pakaian seragam sesuai peraturan tersebut. Pelanggaran terhadap kewajiban itu dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan lisan dan tertulis hingga sanksi administratif lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artinya, yang harus dilihat bukan sekadar apakah ada uang Rp1,66 juta yang dibayarkan, melainkan apakah pembayaran tersebut merupakan pembelian sukarela atau terdapat kewajiban, pembebanan, pengarahan, maupun mekanisme penjualan yang bertentangan dengan ketentuan.
Salah satu hal yang juga perlu diperjelas adalah apabila paket seragam tersebut ternyata diperjualbelikan melalui koperasi sekolah.
Sebab, SE Disdik Jabar Nomor 16739 secara eksplisit memasukkan aktivitas penjualan yang dikoordinasikan oleh koperasi sekolah dalam larangan tersebut.
Karena itu, apabila memang terdapat transaksi paket seragam Rp1,66 juta, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai mekanisme dan pihak yang terlibat.
Bukan untuk menghakimi, tetapi untuk memastikan aturan yang dibuat pemerintah benar-benar diterapkan di lapangan.
Persoalan ini semakin penting mendapat perhatian karena sebelumnya juga sempat muncul informasi mengenai dugaan permintaan sejumlah uang kepada calon siswa dalam proses SPMB yang disebut melibatkan salah satu tenaga tata usaha.
Jika informasi tersebut memang telah diterima dan pernah ditindaklanjuti dengan permintaan klarifikasi, maka munculnya persoalan baru mengenai seragam seharusnya menjadi alasan bagi KCD Bekasi III untuk melakukan pemeriksaan yang lebih menyeluruh.
Jangan sampai setiap persoalan baru ditangani setelah ramai di media sosial.
KCD Bekasi III, di bawah kepemimpinan Rina Parlina, memiliki posisi strategis dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan pendidikan di wilayah kerjanya.
Apalagi surat Disdik Jawa Barat tersebut sendiri menekankan pentingnya pembinaan, pengawasan, serta tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran.
KCD Bekasi III tidak cukup hanya memberikan klarifikasi normatif.
Jika memang tidak terjadi pelanggaran, maka publik perlu diberi penjelasan secara terang mengenai mekanisme pengadaan paket tersebut.
Berapa harga masing-masing item?
Apa saja isi paket senilai Rp1.660.000?
Siapa penyedianya?
Bagaimana mekanisme pembayarannya?
Apakah pembelian bersifat wajib?
Apakah siswa yang tidak membeli melalui mekanisme tersebut tetap diperbolehkan mengikuti kegiatan belajar?
Dan apakah koperasi sekolah terlibat dalam transaksi tersebut?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu jauh lebih penting daripada sekadar pernyataan bahwa âtidak ada pungutanâ.
Sebab, persoalannya adalah mekanisme penjualan dan pengadaan seragam, bukan hanya istilah yang digunakan dalam administrasi pembayaran.
Pada akhirnya, KCD Bekasi III perlu memastikan apakah praktik yang terjadi di SMKN 1 Tambun Utara benar-benar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Jika tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan hasil pemeriksaannya kepada publik. Namun apabila ditemukan adanya kewajiban membeli, pengarahan kepada penyedia tertentu, atau penjualan seragam di lingkungan sekolah yang bertentangan dengan ketentuan, maka tindakan sesuai kewenangan perlu dilakukan.
Pihak SMKN 1 Tambun Utara, Kepala Sekolah Hoyadi Kurniawan, pengelola koperasi, maupun KCD Bekasi III memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini.
Publik kini menunggu satu hal sederhana: apakah aturan Disdik Jawa Barat benar-benar ditegakkan di SMKN 1 Tambun Utara? (MD)
- Penulis: Redaksi


