DPRD Kabupaten Bekasi Evaluasi Kerja Sama Sampah, TPA Burangkeng dan RDF Kertamukti
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Bekasivoice.com | Pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan tajam. Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi turun tangan dengan menggelar rapat kerja khusus guna mengevaluasi tindak lanjut dua kerja sama strategis, yakni pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng dan pemanfaatan Refuse Derived Fuel (RDF) di TPST Kertamukti. Rapat penting tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi III, Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, pada Rabu (9/9/2026).
Langkah ini diambil legislatif untuk memastikan nota kesepahaman antara pemerintah daerah dan pihak ketiga tidak sekadar mangkrak di atas kertas.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi menegaskan, kerja sama dengan pihak swasta harus membawa dampak terukur dan nyata bagi penyelesaian masalah sampah di bumi Patriot. Pihaknya tidak ingin inovasi teknologi pengelolaan sampah berhenti sebatas jargon atau pencitraan belaka.
“Implementasi di lapangan adalah ujian utamanya. Seluruh pihak harus punya komitmen sama agar kesepakatan ini memberikan manfaat konkret bagi lingkungan dan masyarakat,” ujar salah satu perwakilan Komisi III dalam rapat tersebut.
Lonjakan jumlah penduduk dan tingginya aktivitas ekonomi membuat volume sampah di Kabupaten Bekasi kian tak terbendung. Karena itu, DPRD mendesak agar pola penanganan sampah bergeser—tidak lagi sekadar memindahkan sampah dari satu titik ke titik lain di TPA, melainkan melalui reduksi berbasis teknologi dan pemanfaatan nilai ekonomi sirkular.
Evaluasi maraton ini sekaligus menjadi gigi taring fungsi pengawasan legislatif, memastikan eksekutif dan mitra swasta benar-benar tancap gas menyelesaikan darurat sampah di Kabupaten Bekasi. (Red)
- Penulis: Redaksi


