BEKASIVOICE.COM — Diskusi film dokumenter Pesta Babi yang digelar di Taman Baca Masyarakat Rumah Pelangi, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, tidak hanya membahas aspek budaya dan antropologi Papua. Sejumlah narasumber juga menyoroti persoalan lingkungan hidup, hukum agraria, hingga dampak Proyek Strategis Nasional (PSN) terhadap masyarakat adat.
Kegiatan yang diselenggarakan Karang Taruna Sukamekar bersama Pemuda ICMI Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi itu menghadirkan berbagai sudut pandang kritis mengenai pembangunan dan keberlanjutan lingkungan di Papua.
Narasumber dari Pemuda ICMI Kota Bekasi, Reza Maulana Firdaus, menilai persoalan yang tergambar dalam film tersebut berkaitan erat dengan kerusakan ekologis akibat pembukaan lahan dalam skala besar.
“Ini adalah deforestasi dan kerusakan lingkungan yang amat besar. Jumlahnya mencapai tiga kali luasan Jabodetabek, dan ini membutuhkan waktu yang amat panjang untuk melakukan perbaikan lingkungan serta habitat yang telah rusak,” ujar Reza dalam forum diskusi.
Menurut dia, kerusakan kawasan hutan tidak hanya berdampak terhadap ekosistem, tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup masyarakat adat yang selama ini menggantungkan kehidupannya pada hutan dan alam sekitar.
Pandangan berbeda disampaikan Adyp Glank. Ia melihat proyek pengembangan di Papua juga memiliki tujuan strategis bagi kepentingan nasional, khususnya dalam sektor energi dan pangan.
“Proyek ini bertujuan untuk kelangsungan ketahanan energi dan ketahanan pangan bukan hanya secara wilayah, melainkan secara nasional,” kata Adyp.
Ia menjelaskan, pemanfaatan biogas dari tebu dan sawit dinilai dapat mendorong Indonesia menuju kemandirian energi sehingga tidak bergantung kepada negara lain. Namun demikian, ia mengkritisi skema konsesi lahan yang dinilai terlalu panjang.
“Jangan sampai HGU dan HGB yang diberikan pemerintah terlalu lama, bahkan hampir mencapai 100 tahun konsesinya bagi pihak yang mengelola proyek ini,” ujarnya.
Sementara itu, aktivis literasi dari Terjal Babelan, Sihabuddin, menegaskan bahwa pembangunan semestinya tetap mengedepankan perlindungan lingkungan hidup dan hak masyarakat adat.
Menurut dia, keberadaan hutan adat telah diakui dalam peraturan perundang-undangan sehingga pemerintah seharusnya tidak mudah mengalihfungsikan kawasan tersebut.
“Pembangunan seharusnya bisa mengakomodir dan tetap mempertahankan lingkungan hidup, karena hutan adat juga secara hukum diakui undang-undang. Maka pemerintah tidak seharusnya dengan gampang menghabisi lahan yang termasuk hutan adat,” kata Sihabuddin.
Diskusi berlangsung dinamis dengan melibatkan para peserta dari kalangan pemuda, aktivis literasi, dan masyarakat sekitar. Melalui forum tersebut, para peserta diajak melihat persoalan Papua secara lebih komprehensif, mulai dari aspek budaya, lingkungan, hukum, hingga kepentingan pembangunan nasional.
