Listrik Kantor Kelurahan Jatirangga Terbakar, Diduga Akibat Penyalahgunaan Jaringan

Loading

Bekasivoice – 5 Agustus 2024 – Kejadian tak terduga menimpa Kantor Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Jaringan listrik kantor kelurahan tersebut mengalami kebakaran pada Senin (5/8/2024), mengakibatkan terhentinya seluruh layanan publik di kantor tersebut. Diduga, insiden kebakaran ini disebabkan oleh penyalahgunaan jaringan listrik oleh proyek pembangunan di sekitar kantor kelurahan.

Selama beberapa waktu terakhir, warga yang berkunjung ke Kantor Kelurahan Jatirangga sering mengeluhkan padamnya listrik secara berkala. Menurut pengakuan warga, pihak proyek pembangunan di sekitar kantor kelurahan diduga memanfaatkan jaringan listrik kantor untuk keperluan proyek mereka.

“Listrik kantor kelurahan ini mati terus. Setelah kami tanya, ternyata jaringan listriknya juga dipakai sama proyek pembangunan di sebelah. Kok bisa proyek sebelah pakai listrik di kantor pemerintahan?” ujar salah seorang warga pada Jumat (2/8/2024) lalu.

Protes Tak Digubris, Layanan Terhenti Total

Pihak Kelurahan Jatirangga mengaku telah beberapa kali melayangkan protes kepada pihak proyek dan dinas terkait di Pemerintah Kota Bekasi terkait penyalahgunaan jaringan listrik ini. Namun, protes tersebut tampaknya tidak mendapat tanggapan yang serius.

Akibat kejadian kebakaran ini, seluruh layanan di Kantor Kelurahan Jatirangga terpaksa dihentikan sementara. Lurah Jatirangga, Ahmad Apandi, menyampaikan permohonan maaf kepada warga atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. “Kami sudah menghubungi PLN untuk segera memperbaiki jaringan listrik agar layanan bisa kembali normal. Untuk hari ini, kami mohon maaf kepada warga atas terganggunya pelayanan,” ujar Ahmad Apandi.

Pelanggaran K3 di Proyek Pembangunan

Selain masalah penyalahgunaan jaringan listrik, proyek pembangunan di sekitar Kantor Kelurahan Jatirangga juga diduga melanggar ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Para pekerja proyek tidak menerapkan standar K3 yang seharusnya, padahal hal ini merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017.

Baca Juga  DPK KNPI Kecamatan Cikarang Pusat Hadiri Musrembang Tingkat Kecamatan 2025

Berita Lain

Ikuti Update dan perkembangan informasi tentang Bekasi di WhatsApp Channel Bekasi Voice