Skandal Migas Bekasi: Sengkarut Kerja Sama Asing yang Dibidik Jaksa
- account_circle Editorial
- calendar_month 10 jam yang lalu
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BEKASI, bekasivoice.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi tengah bergerak cepat mengusut dugaan skandal korupsi dalam pengelolaan sumur gas bumi di Lapangan Jatinegara. Kasus yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Migas Kota Bekasi (Perseroda) dengan perusahaan asing asal Singapura, Foster Oil and Energy Pte Ltd (FOE), kini menjadi sorotan tajam publik.
Kepala Kejari Kota Bekasi, Sulvia Triana Hapsari, menegaskan bahwa penanganan perkara ini telah masuk dalam tahap penyelidikan intensif. Pihaknya menargetkan ekspose atau gelar perkara secara menyeluruh dapat terlaksana pada tahun 2026 ini.
“Tahun ini kami akan ekspose, dan kami akan lebih intens lagi dalam menanganinya,” ujar Sulvia kepada awak media di Bekasi.
Duduk Perkara dan Modus Kerugian Negara
Sengkarut ini bermula dari Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) Kontrak Bagi Hasil yang diteken sekitar tahun 2009–2010. Dalam kontrak tersebut, PT Migas Kota Bekasi bertindak sebagai pemegang izin usaha daerah, sementara FOE ditunjuk sebagai mitra penyedia modal dan pengelola teknis lapangan.
Namun, seiring berjalannya waktu, kerja sama ini dinilai timpang dan justru merugikan daerah. Berdasarkan laporan hasil audit keuangan dan aduan masyarakat, modus dugaan korupsi dalam pusaran kasus ini mencakup beberapa poin krusial:
Pertama, adanya dugaan manipulasi *cost recovery* atau pembengkakan biaya operasi yang diklaim sepihak oleh FOE. Akibat penggelembungan biaya ini, porsi bagi hasil keuntungan yang mengalir ke kas daerah terpangkas habis.
Kedua, ketimpangan deviden yang sangat mencolok. Pihak asing disinyalir meraup keuntungan fantastis hingga Rp 5,1 miliar per bulan dari hasil bumi Bekasi. Ironisnya, PT Migas Kota Bekasi hanya mampu menyetorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam jumlah yang sangat minim—bahkan hanya berkisar Rp 300 juta pada periode tertentu.
Ketiga, hilangnya kendali tata kelola. Pengelolaan sumur gas yang seharusnya memberikan maslahat optimal bagi warga Bekasi justru diduga telah sepenuhnya dikuasai oleh entitas asing tanpa pengawasan yang transparan dari pemerintah daerah. Potensi kerugian negara dalam skandal ini ditaksir mencapai Rp 278 miliar hingga Rp 390 miliar selama masa produksi berjalan.
Sederet Pejabat Masuk Radar Penyelidikan
Dugaan kongkalikong ini menyeret sejumlah nama besar di internal Pemerintah Kota Bekasi. Tim jaksa penyidik diketahui telah memintai keterangan dari beberapa pejabat aktif maupun mantan pejabat teras Pemkot Bekasi.
Berdasarkan data yang dihimpun dari desakan kelompok masyarakat sipil, nama mantan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, ikut terseret dalam pusaran laporan ini terkait kebijakan pengawasan BUMD selama masa jabatannya. Selain itu, jajaran direksi lama PT Migas Kota Bekasi yang meloloskan klausul perjanjian tersebut juga menjadi bidikan utama korps adhyaksa.
Meski berkomitmen menyelesaikan kasus ini secepatnya, Kejari Kota Bekasi mengakui adanya kendala teknis dalam proses pembuktian, terutama terkait pemeriksaan saksi-saksi kunci dari pihak Foster Oil and Energy (FOE).
“Karena PD Migas ini menyangkut perusahaan asing, maka kami pun akan menyampaikan perkembangan ini ke pimpinan (Kejaksaan Agung), karena agak sulit untuk melakukan pemanggilan dari pihak luar, bahkan dari Singapura,” jelas Sulvia.
Kendati menghadapi tembok birokrasi internasional, kejaksaan memastikan penanganan perkara ini memiliki batas waktu (*deadline*) yang ketat agar kepastian hukum segera terwujud. Publik kini menanti keberanian korps kejaksaan untuk membongkar tuntas siapa saja aktor intelektual di balik lepasnya aset berharga bumi patriot ke tangan asing. *(BVO/Red)*
- Penulis: Editorial
- Editor: Redaksi