Dugaan Empat Kali Menjabat BPD Satria Jaya Jadi Sorotan, Warga Minta Klarifikasi Panitia
- account_circle Redaksi
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Bekasivoice.com | Tambun Utara, Kabupaten Bekasi – Proses Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Satria Jaya kembali menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan lolosnya salah seorang anggota BPD terpilih periode 2026–2034 yang diduga telah mengikuti dan menjabat sebagai anggota BPD untuk keempat kalinya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, yang bersangkutan disebut pernah menjadi anggota BPD melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) pada periode 2006–2012 untuk menggantikan almarhum H. Jamil. Menurut keterangan sumber tersebut, pada saat itu Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai anggota BPD diduga tidak diterbitkan atau tidak diproses sebagaimana mestinya.
Meski demikian, sumber yang sama menyatakan bahwa yang bersangkutan tetap menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota BPD serta menerima tunjangan dan honorarium selama masa jabatan PAW. Selain itu, disebutkan pula terdapat dokumen maupun jejak digital yang menunjukkan aktivitasnya sebagai anggota BPD pada periode tersebut. Klaim tersebut masih memerlukan verifikasi dari pihak-pihak yang berwenang.
Persoalan ini kemudian memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai proses penelitian administrasi yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan BPD. Warga berharap panitia dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum dan hasil verifikasi yang menjadi dasar penetapan calon tersebut sebagai peserta hingga akhirnya terpilih.
Menurut sejumlah warga, polemik ini bukan semata-mata menyangkut individu, melainkan berkaitan dengan kepastian hukum, transparansi, dan integritas penyelenggaraan demokrasi di tingkat desa. Mereka menilai seluruh tahapan pemilihan BPD harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan keraguan terhadap hasil pemilihan maupun menjadi preseden bagi proses serupa di masa mendatang.
Masyarakat juga meminta Panitia Pemilihan BPD, Pemerintah Desa Satria Jaya, Pemerintah Kecamatan Tambun Utara, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, serta instansi terkait untuk memberikan klarifikasi dan melakukan penelusuran terhadap riwayat masa jabatan yang bersangkutan apabila memang terdapat dugaan ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, warga berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif, transparan, dan berdasarkan fakta serta dokumen resmi, sehingga tidak menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Panitia Pemilihan BPD maupun dari anggota BPD yang disebut dalam pemberitaan terkait dugaan tersebut. Karena itu, seluruh informasi di atas masih memerlukan konfirmasi dan verifikasi lebih lanjut sesuai prinsip keberimbangan, asas praduga tak bersalah, serta kaidah jurnalistik. (Red).
- Penulis: Redaksi

