Breaking News
dark_mode
Tags
Beranda » Daerah » Mukab VIII Kadin Kabupaten Bekasi Berbuntut Polemik, Panitia Tolak Tudingan Kadin Jabar

Mukab VIII Kadin Kabupaten Bekasi Berbuntut Polemik, Panitia Tolak Tudingan Kadin Jabar

  • account_circle Mabrur
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BEKASIVOICE.com, BEKASI — Musyawarah Kabupaten (Mukab) VIII Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bekasi yang digelar pada 8 Juni 2026 berbuntut polemik. Kadin Jawa Barat menyatakan pelaksanaan musyawarah itu tidak sah dan cacat hukum, namun panitia pelaksana dengan tegas membantah seluruh tudingan tersebut.

Ketua Steering Committee Mukab VIII Kadin Kabupaten Bekasi, Soleh Jaelani, menyatakan pihaknya menolak penilaian Kadin Jawa Barat yang menyebut musyawarah itu menyimpang dari aturan organisasi.

“Kami jelas tidak menerima pernyataan Kadin Jawa Barat yang menyebut Mukab Kabupaten Bekasi tidak sesuai aturan. Kami melaksanakan seluruh tahapan sesuai ketentuan dan seluruh persyaratan yang diminta telah terpenuhi,” ujar Soleh, Rabu (10/6/2026).

Bermula dari Surat Resmi Kadin Jabar

Polemik ini dipicu oleh surat Kadin Jawa Barat bernomor 0144/JU/VI/2026 tertanggal 8 Juni 2026 perihal penjelasan kedudukan Mukab VIII Kadin Kabupaten Bekasi. Surat yang ditandatangani Ketua Umum Kadin Jawa Barat, Almer Faiq Rusydi, dan ditujukan langsung kepada Bupati Bekasi itu menyatakan bahwa berdasarkan hasil asistensi dan verifikasi faktual, pelaksanaan Mukab VIII dinilai tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pedoman Penyelenggaraan Musyawarah Kabupaten.

Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, Kadin Jawa Barat menegaskan bahwa Mukab VIII yang berlangsung di Hotel Sahid Jaya Lippo Cikarang tidak memperoleh persetujuan dari pihaknya. Karena itu, baik proses maupun hasil musyawarah dinyatakan cacat hukum.

Sementara itu, pihak panitia bersikukuh bahwa seluruh tahapan penyelenggaraan telah dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak ada satu pun syarat yang dilanggar.

Hingga berita ini diturunkan, polemik antara kedua pihak masih berlanjut dan belum menemukan titik temu. Konflik ini berpotensi mempengaruhi keabsahan hasil Mukab VIII, termasuk legitimasi pengurus Kadin Kabupaten Bekasi yang terpilih dalam musyawarah tersebut.

  • Penulis: Mabrur
  • Editor: Redaksi

Rekomendasi

expand_less