Pengerjaan Proyek SDN 02 Sindangjaya Abaikan APD dan Tanpa Papan Informasi Publik

Loading

Bekasi Voice | Cabangbungin, Proyek paving block di SDN 02 Sindang jaya, Kampung Pulo nangka, Desa Sindang jaya Kecamatan Cabangbungin, di duga abaikan alat pelindung diri (APD), dan tidak menerapkan papan keterbukaan informasi publik (KIP).

Di mana sudah di jelaskan di Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Undang-undang ini mengatur bahwa Setiap informasi publik harus terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat luas.

Tampak terlihat di lokasi kegiatan proyek tersebut banyak anak-anak siswa siswi SD yang sedang beraktivitas di lingkungan sekolah yang diduga sedang mengerjakan proyek paving block.

Dalam pengerjaan Proyek pembangunan K3 tentu saja menjadi hal prioritas utama, untuk memastikan keamanan pekerja dan masyarakat, terutama anak-anak yang ada disekitar proyek, pentingnya penggunaan safety line atau garis pengaman tidak boleh diabaikan agar terhindar dari sesuatu yang tidak diinginkan.

Namun sayangnya Hal tersebut diabaikan, bahkan terlihat para pekerja di lokasi, tanpa mengunakan alat pelindung diri, Padahal lagi-lagi penggunaan APD sudah di atur di dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Saat dikonfirmasi di lokasi kegiatan proyek Hasan yan mengaku sebagai tukang menerangkan bahwa kegiatan proyek yang dikerjakannya baru berlangsung hari ini (08/11).

“Iya bang kalau kegiatan proyek memang baru di kerjakan hari ini Jumat, kalau untuk volume kegiatan lebar 15 bang dan panjang 12. Kalo untuk  CV atau PT saya ga tau bang, Kita mah cuma Kerja”. Tutupnya. (Tle)

Baca Juga  Film Almarhum Tayang di Bioskop Mulai 9 Januari 2025

Berita Lain

Ikuti Update dan perkembangan informasi tentang Bekasi di WhatsApp Channel Bekasi Voice