Bos Obat Tramadol Aniaya Wartawan | Ketua PWI Bekasi Marah !!

Loading

Bekasi Voice | Kota Bekasi – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin, SH mengutuk keras penganiayaan wartawan di Depan Kantor PWI Bekasi, Jumat (22/11/2024).

Ade Muksin mengatakan perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum bos obat itu bagaimanapun bentuknya sudah melanggar hukum dan itu sangat mencoreng nama baik media, orang tersebut harus segera ditangkap.

“Kami atas nama PWI Bekasi Raya sangat mengutuk keras perbuatan pemukulan dan penganiayaan yang dilakukan oleh bos obat terhadap seorang wartawan dari Media Hukum, apa-pun itu tindakan tersebut sangat melanggar hukum,” kata Ade Muksin yang langsung mengawal pelaporan di Polres Bekasi Kota, terkait pemukulan terhadap salah satu wartawan Fakta Hukum.

“Dan kami meminta kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap bos obat tersebut,” tegasnya.

Kronologi Bermula, Tak terima usaha obatnya diberitakan salah seorang wartawan online bernama Charles Persy Gunawan (44) jadi korban penganiayaan, tindak kekerasan itu terjadi di depan Kantor Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kejadian itu sekitar pukul 15.30 WIB dimana korban Charles sedang duduk di warung kopi di depan Kantor PWI Bekasi Raya yang tengah menggelar rapat pengurus.

Tiba-tiba, pelaku yang sudah diketahui berinisial A, diduga pemilik toko obat bersama satu orang temannya turun dari sebuah mobil langsung menyerang memukul dan menyeret korban.

Akibat penyerangan itu, korban Charles mengalami sakit lecet bagian hidung, sakit dibagian kepala, bibir mengeluarkan darah serta lecet dibagian tangan dan jari.
Kejadian itu pun langsung dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota dengan didampingi langsung Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin bersama tim.

Baca Juga  Bobroknya Kinerja DLH Kab. Bekasi | Ketum LSM Garda : Copot Kadis LH Doni Sirait

Tak lama setelah laporan, petugas Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota, langsung terjun melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). (Red).

Berita Lain

Ikuti Update dan perkembangan informasi tentang Bekasi di WhatsApp Channel Bekasi Voice

© 2024 BEKASIVOICE.COM