BEKASI – 05/01/24. Yayan, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, ditangkap terkait kasus korupsi pengadaan alat berat pada tahun anggaran 2019. Alat berat tersebut seharusnya digunakan untuk membantu pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng.
Dalam perencanaannya, kejaksaan menemukan adanya dugaan mark up. Harga pembelian dinilai terlalu mahal sehingga merugikan negara. Penyidikan kasus ini telah dilakukan sejak 2021 hingga naik ke persidangan.
Pada tingkat pertama, hakim memutus bebas Dody. Kemudian pihak Kejari Kabupaten Bekasi mengajukan kasasi hingga akhirnya Mahkamah Agung (MA) memutuskan Dody bersalah atas kasus tersebut. Dody Agus Suprianto, terpidana kasus ini, dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Bekasi.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menjadi pelajaran berharga bagi pejabat publik lainnya untuk selalu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan penuh integritas dan kejujuran.