BEKASIVOICE.COM – Sebuah hunian mewah senilai sekitar Rp2,2 miliar yang berlokasi di Perumahan Harapan Indah, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, akhirnya dikosongkan oleh pihak pengembang. Langkah tegas ini diambil setelah pemilik rumah berinisial PP dinyatakan gagal memenuhi kewajiban pembayaran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sejak September 2024.
Legal Division Head PT Hasana Damai Putra (HDP) atau Damai Putra Group (DPG), Nimin Putri Safira, mengonfirmasi bahwa konsumen tersebut telah lama tidak membayar angsuran KPR yang mencapai sekitar Rp20 juta per bulan, namun masih tetap menempati rumah tersebut.
Kronologi Pengosongan Rumah Mewah di Bekasi
Rumah yang dikosongkan ini memiliki spesifikasi yang cukup mewah, dengan luas tanah 213 meter persegi dan luas bangunan 116 meter persegi. Nilai properti tersebut ditaksir mencapai Rp2,2 miliar.
Menurut Nimin, pembelian rumah tersebut dilakukan melalui fasilitas KPR dari pihak bank. Dalam perjanjiannya, terdapat klausul penting yang mengikat antara bank dan pengembang, yakni mekanisme buyback guarantee.
“Rumah itu telah dibeli kembali oleh pengembang dari pihak bank berdasarkan mekanisme buyback guarantee tersebut,” ujar Nimin dalam keterangannya, Sabtu (13/6/2026).
Apa Itu Skema Buyback Guarantee?
Bagi masyarakat awam, istilah buyback guarantee mungkin masih asing. Dalam industri properti dan perbankan, skema ini merupakan bentuk penjaminan di mana pengembang wajib membeli kembali properti dari bank apabila debitur (pembeli rumah) dinyatakan wanprestasi atau macet dalam membayar cicilan KPR.
Ketika debitur gagal bayar, bank akan mengeksekusi jaminan dengan menyerahkan properti tersebut kembali kepada pengembang untuk diambil alih. Setelah proses buyback selesai, status kepemilikan rumah secara sah beralih kembali kepada pengembang, bukan lagi milik debitur yang gagal bayar.
Peringatan Diabaikan, Barang Dipindahkan ke Penampungan
Setelah proses pengambilalihan properti dari bank rampung, status hunian tersebut secara hukum sudah menjadi aset pengembang. Pihak DPG mengaku telah menempuh jalur persuasif dengan mengirimkan berbagai surat peringatan hingga permintaan pengosongan secara sukarela.
Namun, upaya persuasif tersebut tidak diindahkan. Konsumen berinisial PP disebut masih terus menguasai dan menghuni unit rumah mewah itu tanpa memiliki dasar hak yang sah.
“Namun hingga saat ini konsumen tersebut masih tetap menguasai dan menghuni unit dimaksud tanpa dasar hak yang sah,” tegas Nimin.
Akibatnya, pengembang tidak memiliki pilihan lain selain melakukan eksekusi pengosongan unit. Dalam prosesnya, barang-barang milik penghuni tidak dibuang sembarangan, melainkan dipindahkan ke tempat penyimpanan sementara yang disediakan oleh perusahaan. Penghuni dapat mengambil kembali barang-barangnya sesuai dengan kesepakatan yang diatur oleh pengembang.
“Kami melakukan pengosongan dan memindahkan barang-barang ke unit penampungan milik pengembang,” tambahnya.
Pelajaran bagi Debitur KPR: Pahami Risiko Wanprestasi
Kasus pengosongan rumah Rp2,2 miliar di Bekasi ini menjadi peringatan keras (red flag) bagi masyarakat yang berencana mengambil KPR, maupun mereka yang saat ini sedang menjalani cicilan.
Sangat krusial untuk membaca dan memahami seluruh klausul dalam akad kredit, termasuk ketentuan mengenai denda keterlambatan, sita jaminan, dan mekanisme buyback guarantee. Wanprestasi atau kemacetan cicilan tidak hanya berdampak pada hilangnya hunian, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah hukum dan kerugian finansial yang besar.
Bagi debitur yang mulai kesulitan membayar cicilan, sangat disarankan untuk segera melakukan komunikasi dengan pihak bank atau pengembang. Opsi seperti restrukturisasi kredit atau perpanjangan tenor bisa menjadi jalan tengah agar tidak berujung pada eksekusi pengosongan rumah seperti yang terjadi di Tarumajaya ini.
Pihak pengembang menyatakan bahwa seluruh langkah yang diambil telah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku sebagai tindak lanjut atas wanprestasi dalam perjanjian KPR.