Jan 24, 2026 /

Banjir Berulang Di Arthera Hills II – Ketua Kawali Pertanyakan Legalitas Izin Dan Tata Kelola Lingkungan

Loading

BEKASIVOICE – Serang Baru, Bekasi – Kamis, 10 Juli 2025, Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Bekasi pada Senin malam, 7 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, kembali memicu banjir di beberapa permukiman warga. Salah satu lokasi terdampak adalah Perumahan Arthera Hills II di Kecamatan Serang Baru, Cikarang Selatan. Banjir dengan ketinggian hingga menyentuh atap rumah ini merupakan kali ketiga terjadi sejak Desember 2024, menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan warga setempat.

Relawan yang turun melakukan evakuasi dan pendataan korban melaporkan adanya keluhan dari warga yang merasa terabaikan oleh pihak pengembang maupun instansi terkait. Banyak warga menyayangkan tidak adanya langkah antisipatif yang memadai meski bencana banjir telah berulang kali terjadi di kawasan tersebut. “Ini sudah ketiga kalinya dalam kurun waktu tujuh bulan,” ujar salah satu relawan lapangan.

Menyikapi situasi tersebut, Sopian selaku Ketua Kawali (Koalisi Indonesia Lestari) DPD Kabupaten Bekasi, langsung turun ke lokasi untuk melakukan investigasi pasca-banjir. Hasil peninjauan lapangan menunjukkan bahwa perumahan Arthera Hills II berdiri berdekatan dengan sungai alami hanya dipisahkan oleh tembok pembatas yang akhirnya jebol akibat luapan air. Menurut Sopian, kondisi ini sangat rentan memicu bencana apabila tidak dikelola secara tepat.

Baca Juga  Pemerintah Kabupaten Bekasi Buka Layanan Pengaduan "Lapor AA Bupati"

“Saya mempertanyakan legalitas serta proses perizinan pembangunan perumahan ini. Berdasarkan PP No. 64 Tahun 2016, proyek perumahan dengan luas lahan antara 5 hingga 7 hektare dibebaskan dari kewajiban menyusun AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Namun demikian, pengembang tetap wajib membuat UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan),” papar Sopian saat memberikan keterangan kepada awak media.

Lebih lanjut, Sopian menyoroti lemahnya pengawasan dari instansi pemerintah daerah, khususnya dalam proses penerbitan izin pembangunan. Ia menilai, banyak izin yang dikeluarkan tanpa kajian lingkungan yang matang, sehingga berpotensi memicu bencana ekologis secara berkelanjutan. “Proses perizinan terkesan hanya formalitas belaka. Kami menduga ada tahapan penting yang dilangkahi, terutama dalam aspek mitigasi risiko bencana,” tegasnya.

Kawali DPD Kabupaten Bekasi bersama sejumlah relawan lingkungan mulai mengarsipkan data-data terkait kejadian banjir ini sebagai bentuk advokasi dan upaya mendorong transparansi dari pihak terkait. Mereka menuntut agar semua pihak, terutama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, memberikan klarifikasi resmi mengenai dugaan ketidaksesuaian dokumen lingkungan yang digunakan oleh pengembang Arthera Hills II.

Baca Juga  Atasi Banjir Menahun, Warga Vila Indah Pulo Timaha Adukan Nasib ke DPRD Kabupaten Bekasi

Warga sekitar juga menyampaikan aspirasi mereka kepada pemerintah daerah. Mereka meminta agar pemerintah tidak abai terhadap keluhan masyarakat dan segera mengambil tindakan nyata untuk mencegah terjadinya banjir berulang. Selain itu, warga mendesak dilakukan audit ulang terhadap seluruh izin perumahan yang berpotensi memicu banjir, khususnya di kawasan padat penduduk seperti Serang Baru.

“Kami tak ingin lagi harus mengungsi atau kehilangan harta benda karena banjir yang bisa dicegah sejak awal. Jika pemerintah tidak bertindak cepat, maka kami akan terus melakukan aksi hingga tuntutan ini dipenuhi,” tandas Sopian.

Pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan resmi atas pertanyaan yang diajukan oleh Koalisi Kawali. Namun, tekanan dari masyarakat dan aktivis lingkungan semakin meningkat, memaksa pemerintah daerah untuk segera mengevaluasi seluruh prosedur penerbitan izin bangunan, khususnya di kawasan rawan banjir.

Redaksi

POPULER

TERBARU

dprd single

© 2024 BEKASIVOICE.COM

pop up2025