Breaking News
dark_mode
Tags
Beranda » Daerah » Penetapan Tersangka Tanpa Pemberitahuan: Kepala Puskesmas Parsuburan Mengaku Ditetapkan Secara Mendadak

Penetapan Tersangka Tanpa Pemberitahuan: Kepala Puskesmas Parsuburan Mengaku Ditetapkan Secara Mendadak

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BEKASIVOICE.COM | Toba, Kasus dugaan penyimpangan dana operasional kesehatan di Kabupaten Toba kembali menjadi sorotan publik. Seorang kepala puskesmas, Ria Agustina Hutabarat, mengaku ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya pemberitahuan resmi terkait proses penyidikan maupun hasil audit sebelumnya. Sabtu, (19/10/25).

*Kronologi Penetapan Tersangka*

Ria Agustina Hutabarat, penetapan status tersangka dilakukan secara tiba-tiba. dalam wawancara bersama rekan – rekan media
Ria Agustina Hutabarat, penetapan status tersangka dilakukan secara tiba-tiba. dalam wawancara bersama rekan – rekan media
Menurut pengakuan Ria Agustina Hutabarat, penetapan status tersangka dilakukan secara tiba-tiba.

“Langsung dikeluarkan surat tersangka kepada saya. Saya sampai menangis karena sebelumnya tidak ada pemberitahuan atau proses penyidikan yang jelas,” ungkapnya dalam wawancara bersama rekan – rekan media

Ria menjelaskan, dirinya baru mengetahui tuduhan kerugian keuangan negara setelah surat penetapan tersangka keluar. Ia tidak pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai hasil pemeriksaan ataupun laporan kerugian negara sebelumnya.

*Pemanggilan Tanpa Surat Resmi*

Ria menyebut, pemanggilan pertama dilakukan pada 23 Desember 2024 secara lisan oleh pihak dinas melalui Kadis Kesehatan. Ia kemudian diminta datang ke kantor kejaksaan dan bertemu beberapa oknum penyidik berinisial J, G, dan T.

“Pemanggilan pertama dan kedua tidak ada surat resmi. Baru pada Februari 2025 saya menerima surat pemanggilan tertulis,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, dirinya diminta membawa seluruh Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan BOK dan JKN yang sebelumnya sudah diserahkan.
Semua SPJ, kata Ria, sudah diverifikasi oleh Dinas Kesehatan sebelum akhirnya bendahara puskesmas mentransfer dana ke rekening masing-masing penanggung jawab program dan rekening rekanan.

“Artinya, semua proses sudah sesuai mekanisme dan pengawasan berlapis,” tegasnya.

 

*Setelah Penetapan Tersangka*

Ria menjelaskan bahwa dirinya ditetapkan sebagai tahanan kota

“Setelah saya ditetapkan sebagai tersangka, barulah dipanggil kuasa hukum yang berasal dari kejaksaan,” jelasnya.

Ia juga menceritakan adanya pesan yang disampaikan melalui perantara terkait penyelesaian perkara tersebut.

“Pak Dohar bilang lewat L Silaen, ‘manatau ada mukjizat’. Katanya kalau sudah dibayarkan uang itu, mungkin masalah bisa selesai,” ungkapnya lirih.

Namun, langkah pengembalian uang justru dijadikan bukti bahwa dirinya telah mengakui perbuatan korupsi.

“Saya hanya mengikuti saran supaya masalah cepat selesai, bukan karena saya merasa bersalah,” tambahnya.

*Tahapan Persidangan Terbaru*

Hingga kini, proses hukum masih berlangsung di Pengadilan Tipikor.
Ria menyampaikan bahwa sidang terakhir pada hari Kamis lalu merupakan agenda replik, sementara besok, Senin 20 Oktober 2025, akan dilanjutkan dengan agenda duplik.

“Saya hanya berharap keadilan ditegakkan dan semua fakta diperhatikan,” ucapnya.

Keterangan Hasil Audit dan Temuan
Ria menyebut tidak ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kegiatan di puskesmas yang ia pimpin.

“Hasil audit BPK dan Inspektorat tidak pernah menyebut ada temuan atau rekomendasi pengembalian dana,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional telah dijalankan sesuai mekanisme anggaran dan pengawasan, serta dana yang diklaim sebagai “kerugian negara” merupakan bagian dari realisasi program kesehatan yang telah diverifikasi.

*Redaksi*

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, terutama terhadap pelaksana teknis lapangan yang menjalankan program pemerintah daerah.
Penetapan tersangka tanpa pemberitahuan hasil audit resmi dan pemanggilan tanpa dasar hukum tertulis berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah dan due process of law.

(Team/Red)


There is no ads to display, Please add some
  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi

  • Pelet” Sihir Abadi Penjerat Hati? Menguak Tabir Misteri dari Pusaran Sejarah hingga Lorong Pikiran Modern

    Pelet” Sihir Abadi Penjerat Hati? Menguak Tabir Misteri dari Pusaran Sejarah hingga Lorong Pikiran Modern

    • calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BEKASIVOICE.COM – Di tengah denyut nadi peradaban modern, masih ada bisikan kuno yang menggema, sebuah konsep yang telah melintasi zaman dan budaya: ilmu pelet. Konon, ia mampu menundukkan pikiran, mengikat hati, dan mengubah takdir seseorang. Meski keraguan ilmiah terus membayangi, kepercayaan akan kekuatannya tak pernah pudar, tetap menemukan pengikut setia yang meyakini keajaibannya. Apakah pelet […]

  • DPRD Kota Bekasi Tetapkan Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe jadi Wali Kotan dan Wakil Wali Kota Terpilih

    DPRD Kota Bekasi Tetapkan Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe jadi Wali Kotan dan Wakil Wali Kota Terpilih

    • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bekasivoice.com | Kota Bekasi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi resmi mengesahkan Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih dalam Rapat Paripurna yang digelar Senin (10/02/2025). Acara yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Bekasi ini dihadiri oleh jajaran pejabat daerah, anggota DPRD, serta perwakilan dari Forum […]

  • Majelis Pimpinan Daerah Pemuda ICMI Kota Bekasi Resmi di Lantik

    Majelis Pimpinan Daerah Pemuda ICMI Kota Bekasi Resmi di Lantik

    • calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BEKASIVOICE.COM | Bekasi Timur, Pemuda Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) periode 2025-2030 resmi dilantik di Auditorium Prof. Dr. HA. Malik Fadjar,M.Sc Institut Bisnis Muhammadiyah Margahayu, Kota Bekasi. Pada Rabu, (12/3/2025). Ketua ICMI Kota Bekasi sekaligus Asisten Daerah tingkat II Kota Bekasi, DR. H. Inayatullah mengajak para Pengurus Pemuda ICMI yang baru dilantik untuk terus bisa […]

  • PT. Equity Life Indonesia Berikan Bantuan Kepada Rumah Pelangi Bekasi

    PT. Equity Life Indonesia Berikan Bantuan Kepada Rumah Pelangi Bekasi

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BEKASIVOICE.COM | Sukawangi, PT. Equity Life Indonesia memberikan bantuan kepada Rumah Pelangi Bekasi dibawah naungan Yayasan Inspira Muda Cendekia di Kpm Babakan, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi. pada Kamis, (27/3/2025). Riski Farid yang mewakili PT. Equity Life Indonesia merasa senang bisa datang dan berinteraksi langsung dengan Anak-anak di rumah pelangi Bekasi. “Alhamdulillah pada hari […]

  • Banten Gempa Bikin Warga Bekasi Panik

    Banten Gempa Bikin Warga Bekasi Panik

    • calendar_month Jumat, 14 Jan 2022
    • account_circle MM
    • 0Komentar

    Bekasivoice.com – Bekasi, Warga Bekasi Panik ketika terjadi gempa pada Jumat 14 Januari 2022 Sekitar pukul 16:05:41 WIB, Gempa yang terjadi menurut BMKG dengan  Magnitudo: 6.7 Skala Richter yang berada di titik Koordinat: 7.01 LS, 105.26 BT (52 km Barat Daya SUMUR- BANTEN), Kedalaman: 10 Km. Beberapa warga Bekasi ramai update di status media sosial […]

  • Viralnya TPS Liar | Ketua DPRD Kab. Bekasi Ade Syukron ; Bukti Pengawasan Sampah Belum Optimal

    Viralnya TPS Liar | Ketua DPRD Kab. Bekasi Ade Syukron ; Bukti Pengawasan Sampah Belum Optimal

    • calendar_month Sabtu, 16 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bekasi Voice | Cikarang, Publik Kabupaten Bekasi dihebohkan dengan penemuan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Kawasan Lippo Cikarang yang diduga ilegal, yang kemudian disegel oleh Jajaran Polres Metro Bekasi pada Jumat, 08 November 2024. Selain itu pada jumat, 14/11/2024 Viral juga TPS di wilayah Babelan tepatnya di Desa Muarabakti dengan area yang Cukup luas, yang […]

expand_less