Bekasi, 12 Juli 2024 — Pemerintah Kabupaten Bekasi melaksanakan acara pengukuhan dan penyerahan Keputusan Bupati Bekasi mengenai penyesuaian periode masa jabatan kepala desa hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak di wilayah Kabupaten Bekasi. Acara tersebut digelar pada Jumat (12/07/2024) di Gedung Wibawamukti Plaza Pemda Kabupaten Bekasi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong, S.STP.,MM., menyatakan bahwa kegiatan ini berdasarkan SK Nomor Hk.02.02/Kep.398-DPMD/2024 tentang Penyesuaian Periode Masa Jabatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak di wilayah Kabupaten Bekasi, pasca terbitnya Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Secara total, dari 179 desa di Kabupaten Bekasi, sebanyak 172 desa dijabat oleh kepala desa definitif yang hari ini mendapatkan penyerahan SK penambahan masa jabatan. Sedangkan di 7 desa sisanya diisi oleh Penjabat (PJ) Kepala Desa,” ujar Rahmat Atong.
Dengan keluarnya SK Bupati yang ditetapkan pada 11 Juli 2024 ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menetapkan penyesuaian terkait periode masa jabatan kepala desa, yang diharapkan dapat membawa kemajuan bagi desa-desa di wilayah tersebut.
“Para kepala desa yang baru mendapatkan SK perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergitas dan komunikasi, baik dengan Pemerintah Daerah maupun unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” tambah Rahmat Atong.
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bekasi, Bahrudin, SE, menyatakan harapannya agar penambahan masa jabatan ini bisa membawa berkah bagi semua pihak. “Alhamdulillah, pelantikan hari ini merupakan hasil dari proses yang begitu panjang. Oleh karena itu, tingkatkan pelayanan kita, ikuti prosedur, dan jalin komunikasi dengan Pemda Kabupaten Bekasi,” kata Bahrudin.
Penjabat (Pj.) Bupati Bekasi, Dr. H. Dani Ramdan, MT., dalam sambutannya mengucapkan selamat atas penambahan masa jabatan kepala desa menjadi total delapan tahun. Dani Ramdan berharap agar para kepala desa dapat mengemban amanah dengan baik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Acara ini juga dihadiri oleh para camat dan lurah se-Kabupaten Bekasi, anggota BPD, Penggerak PKK Desa se-Kabupaten Bekasi, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bekasi.
Dengan adanya penyesuaian masa jabatan ini, diharapkan kepala desa dapat lebih fokus dalam membangun desanya dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Bekasi yang berkelanjutan.