Punya Sertifikat Hak Milik Warga Cluster 2 Setiamekar Tambun Selatan Menolak Eksekusi

Loading

Bekasi Voice | Tambun Selatan, Warga Cluster 2 Setia Mekar, Desa Setiamekar Kecamatan Tambun Selatan melakukan aksi protes menolak pengosongan tempat tinggal dan tempat usaha yang dimiliknya di Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Warga yang memiliki Rumah Cluster dan Ruko di area tersebut protes dan menolak untuk di eksekusi lantaran merasa memilik Sertifikat Tanah yang dirinya beli dari pihak pengembang Cluster 2 Setiamekar. (20/1/2025).

Siatmi salah satu warga yang memiliki Ruko di Depan Cluster 2 Setiamekar mengatakan bahwa dirinya sudah membeli ruko tersebut beberapa tahun lalu, dan kemarin mendapatkan kabar melalui pemberitahuan yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp agar dirinya mengosongkan ruko yang dimilikinya.

“Saya sudah membeli ruko sejak beberapa tahun lalu dan itupun mencicil, Alhamdulillah sekarang sudah lunas bahkan sertifikatnya juga kita jaminkan di Bank, Lah saat ini malah ada informasi untuk mengosongkan tempat kita, Jadi kita tidak menerima dengan adanya eksekusi ini, Karena kita sudah beli bahkan sudah memiliki surat yang sah”.

“Kita juga sudah bayar pajak setiap tahun, Jadi kita menolak dan akan terus mengupayakan apa yang menjadi hak saya” Ujarnya.

Abdul Bahri (Tengah) Pengembang Cluster 2 Setiamekar

 

Sementara itu Abdul Bahri selaku pemilik cluster sekaligus pengembang Cluster 2 Setiamekar saat ditemui di lokasi ditemani kuasa hukumnya mengatakan bahwa dirinya menolak terkait dengan keputusan yang beredar.

” Sebenarnya keputusan itu harusnya tidak bisa dijalankan, karena keputusan itu merujuk kepada sertifikat 325, sedangkan dari sertifikat 325 itu sudah terbit turunannya, dan saya adalah turunan ke-4 dari induk sertifikat 325, kemudian dari saya terpecah lagi menjadi 27 bidang, dari 27 bidang sebagian sudah dibalik nama konsumen, sedangkan sebagian lagi sudah dipasang HT (Hak Tanggungan) dengan beberapa perbankan.

Baca Juga  Keputusan Bupati Bekasi tentang Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Desa

Yang ke- dua harusnya keputusan itu NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena kami pihak yang punya hubungan hukum, kami tidak pernah dilibatkan, tidak pernah menerima undangan, kami tidak tidak turut sebagai pihak tergugat untuk memberikan keterangan di muka majelis, tapi kami menerima hasil putusan yang kami tidak tau duduk perkaranya.” Terangnya.

“Oleh karenanya sikap kami menolak hasil putusan, karena kami memiliki sertifikat yang sah melalui transaksi jual beli yang berkekuatan hukum, ditandatangani oleh pejabat PPAT, kami bayar pajak sesuai ketentuan undang-undang, kami proses balik nama sertifikatnya, kami urus regulasi IMB-nya, dan itu berjalan tanpa ada halangan dan tanpa ada blokir”. Tegasnya.

Kepada bekasivoice.com dirinya tegas menolak keputusan yang ada, dan akan menempuh upaya hukum.

Sementara itu Kepala Desa Setiamekar Suryadi saat ditemui di Kantornya enggan berkomentar terkait dengan permasalahan hukum yang ada di wilayah Pemerintahan Desanya tersebut. (Muhaidin Darma).

Berita Lain

Ikuti Update dan perkembangan informasi tentang Bekasi di WhatsApp Channel Bekasi Voice