Tragedi Berdarah di Jalanan Bekasi: Tawuran Pecah, Satu Pelajar Tewas Terkena Sabetan Senjata Tajam
- account_circle MM
- calendar_month 5 jam yang lalu
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BEKASIVOICE.COM — Malam di kawasan terowongan (underpass) Tambun, Kabupaten Bekasi, berujung petaka. Jalanan yang seharusnya menjadi urat nadi warga berubah menjadi arena jagal berdarah ketika sekelompok remaja terlibat tawuran mematikan. Nyawa seorang pelajar berinisial HNW (16) melayang sia-sia di ujung tajamnya celurit.
Tragedi yang terjadi di Jalan Mekarsari Tengah, Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan dan keamanan di wilayah penyangga ibu kota. Kenakalan remaja kini tak lagi sebatas kenakalan, melainkan tindak pidana pembunuhan.
Ajakan Maut dan Sabetan Bertubi-tubi
Insiden mengerikan ini bermula dari ajakan seorang pemuda berinisial A (19) kepada tiga rekannya yang masih berstatus pelajar: NU (16), F (16), dan B.
Wakil Kepala Polsek Tambun Selatan, Ajun Komisaris Kukuh Setio Utomo, mengungkapkan bahwa niat jahat itu memang sudah direncanakan secara matang. “Pelaku A sudah menyiapkan senjata tajam jenis celurit. Selanjutnya NU, F, dan B mengambil senjata tajam masing-masing,” ujar Kukuh pada Minggu (7/6).
Dengan senjata di tangan, kelompok ini berburu lawan. Begitu melihat kelompok musuh, aksi kejar-kejaran pecah. Nahas bagi HNW, ia terpisah dari rombongannya dan terjebak. Tanpa ampun, NU langsung mengayunkan celuritnya ke sisi kanan kepala HNW, membuat remaja 16 tahun itu ambruk ke aspal.
Kekejaman tak berhenti di situ. Meski korban sudah tak berdaya, para pelaku secara bengis melanjutkan aksinya secara bergantian. Pelaku B (yang kini buron) menyabet tubuh korban, disusul A yang kembali menargetkan kepala, dan F yang melukai paha korban.
Setelah memastikan korban tewas kehabisan darah, pelaku A dengan dingin menyeret tubuh HNW ke pinggir jalan sebelum akhirnya ditemukan oleh warga sekitar.
Perburuan ke Sekolah hingga Ancaman 15 Tahun Penjara
Mendapat laporan adanya temuan jenazah, tim piket Polsek Tambun Selatan langsung bergerak cepat. Jenazah HNW dievakuasi ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk dilakukan autopsi.
Penyelidikan intensif pun membuahkan hasil. Polisi tak butuh waktu lama untuk meringkus para algojo jalanan tersebut. NU dan F ditangkap tanpa perlawanan tepat di sekolah mereka di wilayah Bekasi Timur, sementara A diciduk di kediamannya di kawasan Tambun Selatan. Saat ini, kepolisian masih memburu satu pelaku utama lainnya, yakni B.
Atas kekejiannya, para pelaku tak akan bisa tidur nyenyak. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Para pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas AKP Kukuh.
Bekasi Darurat Tawuran: Brimob Turun Tangan
Tewasnya HNW di Tambun hanyalah puncak gunung es dari rawannya aksi kriminalitas jalanan di Bekasi. Beberapa hari sebelumnya, tepatnya pada Kamis dini hari (4/6), kepolisian sebenarnya terus berupaya meredam aksi serupa.
Personel Tim Patra 73 D Satuan Brimob Polda Metro Jaya sempat menggagalkan potensi tawuran berdarah di Jalan P Jawa, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur. Sekitar pukul 02.30 WIB, petugas yang tengah berpatroli memergoki sekelompok pemuda yang bersiap tempur.
Melihat kedatangan aparat, kelompok tersebut kocar-kacir. Namun, kesigapan petugas berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga kuat sebagai pentolan aksi. Dari tangan mereka, polisi menyita persenjataan lengkap: stik golf, golok, celurit, hingga corbek (senjata tajam rakitan/modifikasi).
“Kami bergerak cepat mengantisipasi potensi gesekan di ruang publik, terutama pada jam-jam rawan dini hari,” tegas Komandan Satuan Brimob Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Henik Maryanto.
Dua nyawa dan masa depan hancur dalam semalam. Pihak kepolisian kini kembali mengeluarkan peringatan keras bagi para orang tua di Kota maupun Kabupaten Bekasi. Pengawasan jam malam tak lagi sekadar imbauan, melainkan kewajiban mutlak jika tak ingin melihat anak-anak mereka pulang dalam kantong jenazah atau berakhir di balik jeruji besi.
(Redaksi BekasiVoice.com)