Diciduk Simpan Sabu di Kantor Pemkab, Begini Nasib Tragis ASN Kabupaten Bekasi
- account_circle Muhaidin
- calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BEKASIVOICE.COM â Kasus penyalahgunaan narkotika kembali mencoreng wajah birokrasi. Kali ini, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran terjerat kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.
Pria berinisial N alias I, yang diketahui berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ditangkap oleh kepolisian tepat di area kompleks perkantoran Pemkab Bekasi pada Jumat, 29 Mei 2026 lalu.
Tindakan tak terpuji ini langsung direspons tegas oleh pemerintah daerah. Langkah pemberhentian sementara pun dijatuhkan kepada oknum tersebut.
Kronologi Penangkapan di Pusat Pemerintahan
Penangkapan N tidak terjadi secara kebetulan. Pihak kepolisian ternyata sudah menjadikan pelaku sebagai target operasi (TO) dan melakukan pemantauan langsung, bahkan hingga ke area tempatnya bekerja di Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani, mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memberatkan pelaku.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan enam paket plastik klip berisi sabu, berikut satu timbangan digital serta satu pak plastik klip kosong dari tangan pelaku,” jelas AKP Aliyani.
Ditemukannya timbangan digital dan puluhan klip kosong ini memunculkan dugaan kuat bahwa N bukan sekadar pengguna, melainkan ikut terlibat dalam rantai peredaran barang haram tersebut di wilayah Bekasi.
Sanksi Tegas Menanti, Gaji Tak Lagi Penuh
Merespons penangkapan anak buahnya, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Bennie Yulianto Iskandar, memastikan bahwa Pemkab Bekasi tidak akan main-main dalam memberikan sanksi.
Bennie menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, aparatur yang sedang menjalani proses hukum wajib diberhentikan sementara.
“Saat ini statusnya diberhentikan sementara. Terkait tindak lanjut ke depannya, kita juga berkonsultasi ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) Pusat untuk memohonkan pertimbangan teknis,” ujar Bennie.
Lebih lanjut, Bennie menegaskan bahwa selama masa pemberhentian sementara ini, hak-hak finansial tersangka sebagai ASN akan dipangkas secara drastis.
“Selama pemberhentian sementara, tunjangan tambahan penghasilan (TPP) yang bersangkutan dihentikan. Ia juga tidak menerima gaji secara penuh, hanya mendapatkan sebagian sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Menunggu Keputusan Inkrah
Meski sudah dinonaktifkan dan gajinya dipotong, N belum dipecat secara permanen. Pencabutan status kepegawaian baru bisa dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Kalau nanti sudah ada putusan inkrah, baru akan ditindaklanjuti secara final sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Bennie.
Langkah tegas dari BKPSDM ini menjadi bukti komitmen Pemkab Bekasi dalam menjaga integritas dan profesionalisme aparatur sipil. Pemerintah berharap kejadian ini menjadi shock therapy agar tata kelola pemerintahan tetap bersih, berintegritas, serta bebas dari jerat narkotika.
- Penulis: Muhaidin
- Editor: Redaksi