Breaking News
dark_mode
Tags
Beranda » Pemerintahan » Diciduk Simpan Sabu di Kantor Pemkab, Begini Nasib Tragis ASN Kabupaten Bekasi

Diciduk Simpan Sabu di Kantor Pemkab, Begini Nasib Tragis ASN Kabupaten Bekasi

  • account_circle Muhaidin
  • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BEKASIVOICE.COM — Kasus penyalahgunaan narkotika kembali mencoreng wajah birokrasi. Kali ini, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran terjerat kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.

Pria berinisial N alias I, yang diketahui berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ditangkap oleh kepolisian tepat di area kompleks perkantoran Pemkab Bekasi pada Jumat, 29 Mei 2026 lalu.

Tindakan tak terpuji ini langsung direspons tegas oleh pemerintah daerah. Langkah pemberhentian sementara pun dijatuhkan kepada oknum tersebut.

Kronologi Penangkapan di Pusat Pemerintahan

Penangkapan N tidak terjadi secara kebetulan. Pihak kepolisian ternyata sudah menjadikan pelaku sebagai target operasi (TO) dan melakukan pemantauan langsung, bahkan hingga ke area tempatnya bekerja di Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat.

Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani, mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memberatkan pelaku.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan enam paket plastik klip berisi sabu, berikut satu timbangan digital serta satu pak plastik klip kosong dari tangan pelaku,” jelas AKP Aliyani.

Ditemukannya timbangan digital dan puluhan klip kosong ini memunculkan dugaan kuat bahwa N bukan sekadar pengguna, melainkan ikut terlibat dalam rantai peredaran barang haram tersebut di wilayah Bekasi.

Sanksi Tegas Menanti, Gaji Tak Lagi Penuh

Merespons penangkapan anak buahnya, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Bennie Yulianto Iskandar, memastikan bahwa Pemkab Bekasi tidak akan main-main dalam memberikan sanksi.

Bennie menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, aparatur yang sedang menjalani proses hukum wajib diberhentikan sementara.

“Saat ini statusnya diberhentikan sementara. Terkait tindak lanjut ke depannya, kita juga berkonsultasi ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) Pusat untuk memohonkan pertimbangan teknis,” ujar Bennie.

Lebih lanjut, Bennie menegaskan bahwa selama masa pemberhentian sementara ini, hak-hak finansial tersangka sebagai ASN akan dipangkas secara drastis.

“Selama pemberhentian sementara, tunjangan tambahan penghasilan (TPP) yang bersangkutan dihentikan. Ia juga tidak menerima gaji secara penuh, hanya mendapatkan sebagian sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Menunggu Keputusan Inkrah

Meski sudah dinonaktifkan dan gajinya dipotong, N belum dipecat secara permanen. Pencabutan status kepegawaian baru bisa dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Kalau nanti sudah ada putusan inkrah, baru akan ditindaklanjuti secara final sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Bennie.

Langkah tegas dari BKPSDM ini menjadi bukti komitmen Pemkab Bekasi dalam menjaga integritas dan profesionalisme aparatur sipil. Pemerintah berharap kejadian ini menjadi shock therapy agar tata kelola pemerintahan tetap bersih, berintegritas, serta bebas dari jerat narkotika.

  • Penulis: Muhaidin
  • Editor: Redaksi

Rekomendasi

  • Aplikasi Absen Pegawai Pemerintah Kabupaten Bekasi Lemot | Kepala BKPSDM ; Solusi Absen Manual

    Aplikasi Absen Pegawai Pemerintah Kabupaten Bekasi Lemot | Kepala BKPSDM ; Solusi Absen Manual

    • calendar_month Kamis, 10 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BEKASIVOICE.COM | Kabupaten Bekasi, Pegawai pemerintah Kabupaten Bekasi keluhkan aplikasi absensi online yang sulit di akses. Pegawai yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang enggan disebutkan namanya keluhkan terkait absensi pada aplikasi online BKPSDM. Kamis, (10/4/2025). Absensi yang seharusnya dilakukan bisa tepat waktu sebelum Jam masuk kerja pegawai […]

  • Aliansi Ormas Bekasi Berangkatkan Dua Pengurusnya Umroh Ketanah Suci

    Aliansi Ormas Bekasi Berangkatkan Dua Pengurusnya Umroh Ketanah Suci

    • calendar_month Selasa, 8 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BEKASIVOICE.COM – Jakarta,  Aliansi Ormas Bekasi melepas dua pengurusnya ke tanah suci untuk beribadah Umroh, Selasa, 08 April 2025 pagi. Kedua pengurus yang berangkat Umroh mendapat titipan doa agar seluruh keluarga besar Aliansi Ormas Bekasi selalu diberi kesehatan dan keberkahan, terutama dalam mengawal Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunamg dan Wakil Bupati Bekasi dr. Asep Surya […]

  • Greenhouse Melonesia Beken (Bekasi Keren), Program Pemberdayaan Binaan Rumah Zakat, Sukses Gelar Panen Raya dan Wisata Petik Melon

    Greenhouse Melonesia Beken (Bekasi Keren), Program Pemberdayaan Binaan Rumah Zakat, Sukses Gelar Panen Raya dan Wisata Petik Melon

    • calendar_month Senin, 28 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BEKASIVOICE.COM | Rumah Zakat melalui program pemberdayaannya kembali mencatatkan keberhasilan dengan panen raya melon kedua di Greenhouse Melonesia Beken, yang berlokasi di Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Kegiatan ini sekaligus membuka wisata petik melon untuk masyarakat, sebagai upaya mendorong perekonomian pedesaan serta memperkuat ketahanan pangan lokal. (26/4). Greenhouse Melonesia Beken berdiri sejak Januari 2025 […]

  • PWI Bekasi Raya Akhiri Dualisme, Satukan Wartawan dalam Tasyakuran Penuh Makna

    PWI Bekasi Raya Akhiri Dualisme, Satukan Wartawan dalam Tasyakuran Penuh Makna

    • calendar_month Sabtu, 6 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BEKASIVOICE.COM | KOTA BEKASI — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya merayakan berakhirnya masa dualisme dengan menggelar acara tasyakuran yang dihadiri ratusan pengurus dan anggota. Bertempat di Aula PWI Bekasi Raya pada Jumat (5/9/25), acara ini sekaligus menjadi momen peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H. Acara diawali dengan doa bersama, dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng, dan […]

  • Kantor Hukum Pawallang And Brother Law Firm utamakan jalan Restoratif Justice

    Kantor Hukum Pawallang And Brother Law Firm utamakan jalan Restoratif Justice

    • calendar_month Rabu, 7 Agt 2024
    • account_circle MM
    • 0Komentar

    BEKASIVOICE – Perceraian di Jakarta semakin marak terjadi, dengan perselingkuhan sebagai faktor utama. Salah satu kasus yang mencuat adalah perceraian yang melibatkan Ibu Sughesti, warga Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang menjadi korban dari tindakan yang bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP. Ibu Sughesti mengadukan permasalahan perceraian ini ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta […]

  • Nama Anggota DPRD Iin Parihin Terseret Di Persidangan Bupati Bekasi: Garap Proyek Rp48 Miliar

    Nama Anggota DPRD Iin Parihin Terseret Di Persidangan Bupati Bekasi: Garap Proyek Rp48 Miliar

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • account_circle Mabrur
    • 0Komentar

    BEKASIVOICE.com — Persidangan kasus dugaan korupsi dan praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali membuka tabir mengejutkan. Nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Iin Parihin dari Partai Bulan Bintang, mencuat secara gamblang di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dalam sidang yang berlangsung pada Jumat, 5 Juni […]

expand_less