BEKASIVOICE – Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang kembali menjadi sorotan publik, bahkan dunia. Jagat maya baru-baru ini dihebohkan oleh data yang menempatkan gunungan sampah di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi ini sebagai salah satu titik emisi gas metana (CH_4) terbesar kedua di dunia dari sektor limbah.
Viralnya kondisi ini menjadi tamparan keras sekaligus alarm darurat bagi tata kelola lingkungan di Indonesia. Gas metana merupakan salah satu gas rumah kaca yang memiliki daya rusak terhadap atmosfer jauh lebih kuat dibanding karbon dioksida (CO_2), menjadikannya bom waktu bagi krisis iklim global.
Menanggapi krisis yang tengah menjadi perbincangan hangat ini, diperlukan pembedahan mendalam dari dua aspek utama: Kelayakan Operasional dan Kelayakan Political Will (kemauan politik) dari tiga instansi pemerintah yang bertanggung jawab.
Kelayakan Operasional: Redesain dari “Open Dumping” Terselubung Menuju Modernisasi
Secara de jure, TPST Bantargebang kerap diklaim telah menerapkan sistem sanitary landfill. Namun secara de facto, dengan ketinggian gunungan sampah yang kini setara gedung belasan lantai, operasional di lapangan lebih menyerupai open dumping (pembuangan terbuka) terselubung.
Dari sudut pandang kelayakan operasional, teknologi yang digunakan saat ini sudah jauh tertinggal dibandingkan volume sampah yang masuk—mencapai 7.500 hingga 8.000 ton per hari dari DKI Jakarta.
-
Pemanfaatan Gas Metana (Landfill Gas to Energy): Fasilitas penangkap gas metana yang ada saat ini dinilai tidak lagi mampu mengimbangi laju produksi gas dari pembusukan sampah organik di lapisan dalam. Sistem pipa tangkapan banyak yang rusak atau tertimbun pergeseran gunungan sampah.
-
Optimalisasi PLTSa dan RDF: Fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) dan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang telah dibangun harus ditingkatkan kapasitasnya secara radikal. Jika operasionalnya masih bersifat pilot project skala kecil, Bantargebang akan lumpuh total dalam beberapa tahun ke depan.
Kelayakan Political Will: Menguji Komitmen Tiga Pilar Pemerintahan
Sengkarut Bantargebang tidak bisa diselesaikan jika masing-masing instansi pemerintah masih terjebak dalam ego sektoral. Dibutuhkan sinergi political will yang nyata antara Pemerintah Kota Bekasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Pemerintah Pusat.
Pemerintah Kota Bekasi
Kota Bekasi tidak boleh hanya memposisikan diri sebagai “penerima dampak” atau sekadar mengejar dana kompensasi (uap bau). Pemkot Bekasi harus memiliki posisi tawar politik yang kuat untuk mendesak audit lingkungan total. Political will yang harus ditunjukkan adalah ketegasan dalam pengawasan Amdal dan tata ruang, serta mendorong program pemilahan sampah dari hulu di tingkat rumah tangga warga Bekasi sendiri agar tidak menambah beban sekunder.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Operator)
Sebagai produsen sampah utama, DKI Jakarta memegang tanggung jawab moral dan operasional terbesar. Political will DKI Jakarta diuji dari seberapa cepat mereka mampu mengurangi ketergantungan pada Bantargebang. Pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah Antara (FPSA) atau ITF (Incinator/RDF) di dalam wilayah internal Jakarta harus dikebut dan tidak boleh terus-menerus ditunda akibat kendala investasi atau birokrasi. Jakarta harus berhenti “mengekspor” masalah lingkungannya ke daerah mitra tanpa solusi jangka panjang yang berkelanjutan.
Pemerintah Pusat (Kementerian LHK dan Kementerian PUPR)
Pemerintah Pusat tidak boleh melepaskan isu ini sebagai masalah regional antara Jakarta dan Bekasi semata. Mengingat status Bantargebang kini menjadi perhatian internasional, Pemerintah Pusat wajib turun tangan memberikan intervensi teknologi tinggi, bantuan fiskal, serta regulasi makro yang ketat. Pusat harus memfasilitasi audit teknologi operasional secara menyeluruh dan memastikan komitmen penurunan emisi sesuai target Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC) Indonesia.
Sorotan Pemuda ICMI Kota Bekasi: “Jangan Biarkan Bekasi Menanggung Dosa Ekologis”
Kondisi memprihatinkan ini memantik reaksi keras dari elemen kepemudaan di Kota Bekasi. Reza Maulana Firdaus, perwakilan dari Divisi Lingkungan Hidup Pemuda Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Kota Bekasi, memberikan pernyataan resmi terkait viralnya status TPST Bantargebang di kancah internasional.
“Viralnya TPST Bantargebang sebagai penghasil metana terbesar kedua di dunia adalah bukti nyata atas kelalaian ekologis yang terstruktur. Ini bukan lagi sekadar masalah bau menyengat yang dihirup warga Bekasi setiap hari, melainkan ancaman bencana global dan pelanggaran hak atas lingkungan hidup yang sehat,” tegas Reza.
Reza menambahkan bahwa Pemuda ICMI Kota Bekasi mendesak adanya renegosiasi kontrak kerja sama (PKS) antara DKI Jakarta dan Kota Bekasi secara radikal.
“Kami meminta Pemerintah Kota Bekasi tidak lembek. Political will harus ditunjukkan dengan berani memberikan tenggat waktu yang ketat kepada DKI Jakarta untuk memodernisasi teknologi tangkapan metana dan RDF di sana. Jika operasionalnya masih konvensional seperti sekarang, stop perpanjangan kontrak! Jangan biarkan masyarakat Kota Bekasi terus-menerus menanggung ‘dosa ekologis’ dan dampak buruk kesehatan dari sampah yang bukan mereka hasilkan. Pemerintah Pusat juga harus hadir, jangan tunggu sampai terjadi ledakan gas metana jilid dua seperti tragedi Leuwigajah masa lalu,” pungkas Reza Maulana Firdaus.
Status “terbesar kedua di dunia” untuk emisi metana di TPST Bantargebang adalah rapor merah bagi manajemen persampahan nasional. Kelayakan operasional yang buruk tidak akan pernah bisa diperbaiki tanpa adanya kelayakan political will dari para pemangku kebijakan.
Sudah saatnya ego wilayah diruntuhkan. Jakarta, Bekasi, dan Pemerintah Pusat harus duduk bersama mengeksekusi solusi radikal, sebelum gunungan sampah Bantargebang benar-benar menjadi bom ekologis yang meledak dan mempermalukan Indonesia di mata dunia.
