Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Desak Evaluasi Pemenang Tender Parkir Stasiun Metland Cibitung
BEKASIVOICE.COM | Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, mendesak evaluasi terhadap PT Pakuan Energi Nusantara (PEN) selaku pemenang tender pengelolaan parkir di Stasiun KRL Metland Cibitung. Ridwan menyoroti adanya sejumlah kejanggalan, mulai dari transparansi proses lelang hingga prosedur penandatanganan kerja sama.
“Kami sangat menyayangkan proses awalnya tidak dibuka secara transparan kepada publik,” ujar Ridwan saat memberikan keterangan, Jumat (6/3/2026).
Ridwan memaparkan bahwa proses penunjukan tersebut diduga tidak melibatkan Plt. Bupati Bekasi secara langsung, melainkan hanya melalui Sekretaris Daerah (Sekda) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi.
Ia juga menyoroti kejanggalan pada dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang baru ditandatangani oleh Sekda pada Rabu, 4 Maret 2026, namun disebutkan berlaku surut sejak Jumat, 19 Desember 2025.
“Katanya Sekda sudah mendapatkan kuasa dari Plt. Bupati. Namun, karena PKS ini berlaku surut, maka perlu ada evaluasi menyeluruh. Terkait dugaan pungli karena operasional berjalan sebelum izin resmi keluar, itu sudah masuk ranah penegak hukum, bukan wewenang kami lagi,” tegasnya.
Dugaan Operasional Ilegal di Lahan NegaraSebelumnya, muncul desakan agar Plt. Bupati Bekasi bertindak tegas terhadap PT PEN. Perusahaan tersebut diduga mengelola parkir secara ilegal di atas lahan negara seluas 4.985 $m^2$ yang berlokasi di area Stasiun KRL Metland Cibitung.
Lahan tersebut merupakan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum) dari pengembang Metland Cibitung yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi. Berdasarkan SK Bupati Nomor: 100.3.3.2/Kep.426-BPKD/2025, lahan tersebut telah diserahkan Dinas Perkimtan kepada Dishub untuk dikelola.
Meski izin resmi dari pemerintah daerah belum dikantongi, PT PEN dikabarkan sudah beroperasi sejak Januari 2026. Sebagai gambaran, potensi pendapatan dari titik parkir di kawasan Stasiun KRL tersebut diperkirakan mencapai Rp5 juta hingga Rp8 juta per hari. (Red).
