BEKASIVOICE – Indonesia berada di posisi kedua sebagai negara dengan emisi gas metana terbesar di dunia. Seiring dengan ini, tuntutan agar pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang diambil alih oleh Pemerintah Pusat kian gencar. Mengingat tempat penampungan sampah terbesar di Indonesia tersebut menjadi salah satu sumber emisi gas metana.
“Tidak bisa ditutup mata lagi, TPST Bantargebang adalah contributor utama emisi gas metana di Indonesia. Pemerintah harus segera turun tangan,” ujar aktivis lingkungan KAWALI, Gilang Garini. Menurutnya, ini penting sebagai langkah mitigasi perubahan iklim melalui pengendalian emisi gas rumah kaca.
Pemerintah pusat diharapkan bisa mengambil alih pengelolaan TPST Bantargebang karena memiliki kapasitas lebih baik dalam menyikapi permasalahan sampah dan emisi gas metana. Hal ini berdasarkan pertimbangan bahwa, sampah sebagai penyebab utama emisi gas metana merupakan masalah yang cukup kompleks dan memerlukan penanganan yang serius.
Pengelolaan TPST Bantargebang selama ini masih menjadi wewenang pemerintah daerah. Namun, terbukti masih kurang efektif dalam mereduksi timbulan sampah serta pengendalian emisi gas metana. Proses pembuangan dan penanganan sampah seringkali tidak memperhatikan aspek lingkungan, sehingga berdampak pada peningkatan emisi gas metana.
Maka dari itu, disarankan agar Pemerintah Pusat segera mengambil tindakan. Selain mampu mengoptimalkan manajemen pengelolaan sampah, harapannya pemerintah juga bisa merancang strategi untuk memperkecil emisi gas metana dari TPST Bantargebang. Serta, turut berperan aktif dalam upaya mitigasi perubahan iklim global.
