Bekasi Voice | Cikarang, Publik Kabupaten Bekasi dihebohkan dengan penemuan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Kawasan Lippo Cikarang yang diduga ilegal, yang kemudian disegel oleh Jajaran Polres Metro Bekasi pada Jumat, 08 November 2024.
Selain itu pada jumat, 14/11/2024 Viral juga TPS di wilayah Babelan tepatnya di Desa Muarabakti dengan area yang Cukup luas, yang diduga ada puluhan bahkan ratusan ton sampah memenuhi galian C di Bantaran Kali Bekasi.
Insiden tersebut menuai kecaman keras dari berbagai lapisan masyarakat Kabupaten Bekasi, yang ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Mulai dari Ormas, LSM, Tokoh Masyarakat juga Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron, S.H.I. , M.Si.
Ade Syukron, Dalam pesan singkatnya mengatakan prihatin dengan maraknya TPS Liar yang baru-baru ini Viral dan jadi perhatian masyarakat.
“Kami akan meminta penjelasan instansi terkait (DLH Kab. Bekasi) melalui komisi III, Adanya TPS Liar, Akan merusak Lingkungan dan Bantaran Sungai, TPS Liar di Tarumajaya, Babelan, sekitar Lippo dan tempat lainnya, Bukti pengawasan sampah di kita belum Optimal. Saya sdh meminta komisi 3 untuk Bahas masalah ini”. Singkatnya kepada Bekasi Voice.
Sementara saat ini TPS Ilegal yang berada di Area Babelan, Muarabakti sudah ditutup oleh UPTD Wilayah I, Dan belum diketahui tindakan apa yang akan dilakukan setalah TPS tersebut ditutup. (MD).