Kisruh Kecamatan Pebayuran PPK di Laporkan Ke Bawaslu

Loading

Cikarang Utara, BekasiVoice.com –  Tim Kuasa Hukum salah satu Caleg DPRD Kabupaten dari Partai Golkar mendatangi Kantor bawaslu Kabupaten Bekasi. Mereka melaporkan dugaan kejahatan pemilu yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.

Tim kuasa hukum Caleg nomor urut 2 DPRD Kabupaten yang maju melalui partai berlambang pohon beringin dari daerah pemilihan (Dapil) 6, Noor Misuarie Erbachan. SH kepada awak media mengatakan, “Suara klien kami H. Sarim Saepudin diduga dicurangi atau dikurangi oleh oknum PPK Pebayuran, maka dari itu kami membuat laporan ke Bawaslu Kabupaten Bekasi, pada hari ini, Senin (04/03/2023).

Noor Misuarie menambahkan, pelaporan yang dilakukan oleh kami hari ini kepada Bawaslu kabupaten Bekasi terkait dugaan kejahatan pemilu yang dilakukan oleh oknum PPK Kecamatan Pebayuran yakni penggelembungan suara yang dilakukan oleh oknum PPK Pebayuran tersebut. Imbuhnya.

Dugaan manipulasi suara muncul waktu akhir penjumlahan yang tidak sesuai dengan jumlah sebenarnya penghitungan per-TPS benar cuma ending penjumlahan ya di duga tidak sesuai dengan suara yang masuk. Jelasnya.

Baca Juga  Kendaraan Operasional Dishub Lupa Bayar Pajak | Sekdin ; Kalo Belum Bayar Tidak Boleh Operasi

“Kami menduga ada permainan suara dari PPK Kecamatan Pebayuran, karena ada selisih angka suara partai dan suara Caleg, bukan hanya Partai Golkar saja beberapa partai juga mengalami hal yang sama,” ujarnya.

Contohnya Caleg no urut 2, H. Sarim Saepudin, S.H., yang tadinya perolehan suara tertinggi 14.739 bisa kesalip oleh Novy Yasin yang tadinya ada di urutan ke 2 menjadi perolehan suara 11.760 Padahal selisihnya Ribuan, bahkan terbalik Novy tertinggi dengan selisih 800 lebih. Dari mana suara tersebut ia dapat,” ungkapnya.

“Kami menduga ada permainan di tingkat PPK Kecamatan Pebayuran dengan penggelembungan suara untuk caleg novy,” ujarnya lagi.

Sementara ketua Bawaslu kami telah menerima laporan dari kuasa hukum tim Haji Sarim terkait dugaan penggelembungan suara di PPK Pebayuran.

Dan akan meneruskan kepada KPU untuk membuka rekapan suara pada pleno di KPUD kabupaten Bekasi.

Khoirudin menjelaskan laporan dugaan pelanggaran pemilu yang kembali diterima pihaknya terkait dengan dugaan pengelembungan suara Caleg DPRD Kabupaten dari partai Golkar khusus yang terjadi di wilayah kecamatan Pebayuran.

Baca Juga  H. Faizal Hafan Farid Adakan Sosialisasi Sketsa Kebangsaan / 4 Pilar di SMA IT Nurul Fajri Cikarang Barat

“Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang dimiliki, karena Bawaslu Kabupaten Bekasi tidak serta merta menindaklanjuti laporan tanpa ada bukti-bukti yang cukup, minimal ada perbedaan misalnya antara C Hasil yang disampaikan bukti dan juga D Hasil Rekapitulasi Kecamatan dan pastinya nanti kita sandingkan dengan data hasil pengawasan kami.” Pungkasnya.

(CP/red)

Berita Lain

Ikuti Update dan perkembangan informasi tentang Bekasi di WhatsApp Channel Bekasi Voice