Breaking News
dark_mode
Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Opini » 76 Tahun Kabupaten Bekasi: Dari Tanah Perjuangan, Industri, hingga Ujian Integritas Kekuasaan

76 Tahun Kabupaten Bekasi: Dari Tanah Perjuangan, Industri, hingga Ujian Integritas Kekuasaan

  • account_circle Taufik Rahman
  • calendar_month 10 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Taufik Rahman

Kabupaten Bekasi memasuki usia ke-76 tahun pada 15 Agustus 2026. Dalam rentang waktu yang panjang itu, Bekasi telah menjelma menjadi salah satu wajah paling penting pembangunan Indonesia. Dari wilayah agraris yang lahir dari semangat perjuangan rakyat, Kabupaten Bekasi berubah menjadi pusat industri nasional, rumah bagi ribuan perusahaan, kawasan investasi, dan jutaan penduduk yang menggantungkan harapan hidup di tanah ini.

 

Namun, peringatan hari jadi seharusnya bukan hanya menjadi ruang untuk merayakan keberhasilan, melainkan juga momentum untuk bercermin. Sebab, di balik gedung-gedung industri, jalan tol, kawasan komersial, dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, masih tersimpan sejumlah pertanyaan mendasar sejauh mana pembangunan telah benar-benar menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh warga Bekasi?

 

Sejarah Kabupaten Bekasi sendiri lahir dari aspirasi rakyat. Pada 1950, masyarakat Bekasi menyuarakan kehendaknya agar wilayah ini berdiri sebagai daerah otonom dan menjadi bagian utuh dari Republik Indonesia. Semangat itulah yang kemudian melahirkan Kabupaten Bekasi melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950. Bekasi, sejak awal, bukan hanya lahir karena keputusan administrasi, tetapi karena adanya cita-cita bersama tentang kehidupan yang lebih baik.

 

Selama 76 tahun, cita-cita itu membawa perubahan besar. Kawasan industri tumbuh di Cikarang, Jababeka, MM2100, EJIP, Deltamas, dan berbagai wilayah lainnya. Ribuan perusahaan nasional dan multinasional beroperasi, menjadikan Kabupaten Bekasi sebagai salah satu motor ekonomi Jawa Barat bahkan Indonesia. Pertumbuhan ekonomi, investasi, dan urbanisasi berlangsung begitu cepat.

 

Tetapi, pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak selalu berjalan seiring dengan pemerataan kesejahteraan. Di tengah geliat industri, Kabupaten Bekasi masih menghadapi persoalan pengangguran yang menjadi perhatian serius. Data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat menunjukkan bahwa jumlah pengangguran terbuka di sejumlah wilayah industri, termasuk Kabupaten Bekasi, masih menjadi tantangan besar dalam beberapa tahun terakhir.

 

Ironi itu terasa nyata. Di satu sisi berdiri ribuan pabrik dengan nilai investasi yang besar, tetapi di sisi lain masih banyak anak muda Bekasi yang kesulitan memperoleh pekerjaan yang layak. Bekasi seolah menghadapi paradoks: menjadi pusat industri, tetapi belum sepenuhnya menjadi pusat kesempatan yang merata bagi masyarakatnya.

 

Persoalan lain yang juga layak mendapat perhatian adalah kualitas sumber daya manusia. Rata-rata lama sekolah penduduk Kabupaten Bekasi pada 2024 berada di angka 9,76 tahun atau setara tingkat kelas akhir SMP hingga awal SMA. Angka ini memang berada di atas rata-rata Jawa Barat, tetapi masih menunjukkan bahwa sebagian masyarakat belum menyelesaikan pendidikan menengah secara penuh. Di tengah kebutuhan industri modern yang semakin kompetitif, pendidikan menjadi pekerjaan rumah yang belum selesai.

 

Pendidikan sesungguhnya bukan sekadar angka statistik. Pendidikan adalah tentang kemampuan masyarakat untuk beradaptasi, berinovasi, dan memperoleh kehidupan yang lebih baik. Daerah industri membutuhkan tenaga kerja yang terampil, tetapi keterampilan tidak akan lahir tanpa akses pendidikan yang berkualitas dan merata.

 

Di atas semua persoalan itu, terdapat satu catatan penting yang menjadi pengingat bahwa pembangunan fisik harus berjalan seiring dengan integritas tata kelola pemerintahan. Kabupaten Bekasi pernah mengalami salah satu ujian besar ketika Bupati Bekasi saat itu, Neneng Hassanah Yasin, divonis bersalah dalam perkara suap perizinan proyek Meikarta pada 2019. Dalam kasus tersebut, sejumlah pejabat pemerintah daerah juga ikut terseret dan divonis pengadilan. Fakta ini menjadi pelajaran bahwa korupsi bukan hanya soal individu, melainkan tentang lemahnya sistem pengawasan dan tata kelola pemerintahan.

 

Kasus tersebut sekaligus mematahkan anggapan bahwa asal-usul seorang pemimpin secara otomatis menjamin kualitas kepemimpinannya. Seorang kepala daerah, apakah putra daerah atau bukan, pada akhirnya akan diuji oleh integritas, keberpihakan kepada rakyat, dan kemampuannya menjaga amanah publik.

 

Namun, catatan tentang integritas pemerintahan Kabupaten Bekasi tidak berhenti pada kasus Neneng Hassanah Yasin. Luka lama itu kembali terbuka ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan pada 18 Desember 2025 terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Hanya beberapa bulan setelah dilantik sebagai kepala daerah, Ade ditetapkan sebagai tersangka bersama ayahnya, H.M. Kunang, dan pihak swasta bernama Sarjan dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. KPK menyebut praktik yang diduga terjadi berkaitan dengan permintaan “ijon” atau uang muka atas paket proyek pemerintah.

 

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, dugaan penerimaan uang kepada Ade dan H.M. Kunang berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. KPK pada tahap awal menyebut nilai uang yang diduga diterima melalui praktik tersebut mencapai Rp9,5 miliar, sementara H.M. Kunang juga diduga menerima penerimaan lain sekitar Rp4,7 miliar. Dalam operasi tangkap tangan itu, penyidik mengamankan uang tunai Rp200 juta dari rumah Ade Kuswara Kunang.

 

Refleksi 76 tahun Kabupaten Bekasi seharusnya tidak berhenti pada daftar keberhasilan pembangunan. Bekasi telah memiliki jalan, kawasan industri, pusat pemerintahan, rumah sakit, sekolah, dan berbagai fasilitas modern. Namun, pembangunan yang sejati bukan hanya soal beton dan gedung, melainkan tentang apakah masyarakat merasakan keadilan, kesempatan, dan kesejahteraan yang setara.

 

Taufik Rahman, Penggiat Pendidikan, menilai bahwa kritik terhadap Kabupaten Bekasi harus dipahami sebagai bentuk kecintaan terhadap daerah, bukan sebagai upaya menjatuhkan pemerintah.

 

“Kabupaten Bekasi telah berkembang sangat pesat selama 76 tahun. Kita bangga memiliki kawasan industri besar, investasi yang tinggi, dan infrastruktur yang terus tumbuh. Tetapi kemajuan itu harus diukur bukan hanya dari jumlah pabrik atau besarnya investasi, melainkan dari kualitas hidup masyarakatnya. Apakah anak-anak Bekasi mendapatkan pendidikan yang baik? Apakah pemuda Bekasi memperoleh pekerjaan yang layak? Apakah pelayanan publik semakin mudah dan pemerintahan semakin bersih? Kritik harus dipandang sebagai bagian dari upaya bersama untuk membangun Bekasi yang lebih adil dan bermartabat,” ujarnya.

 

Menurut Taufik, Kabupaten Bekasi memerlukan keberanian untuk melakukan evaluasi secara jujur.

“Daerah yang besar bukanlah daerah yang menganggap dirinya tanpa masalah, melainkan daerah yang berani mengakui kekurangan dan memperbaikinya. Usia 76 tahun adalah usia yang matang untuk tidak hanya merayakan keberhasilan, tetapi juga menuntaskan pekerjaan rumah yang masih ada,” katanya.

 

Pada akhirnya, usia ke-76 Kabupaten Bekasi adalah sebuah pengingat bahwa pembangunan adalah proses yang belum selesai. Bekasi telah bergerak jauh dari tanah perjuangan menuju pusat industri dan investasi. Namun, perjalanan menuju kesejahteraan yang merata, pendidikan yang berkualitas, pemerintahan yang bersih, dan kesempatan hidup yang adil bagi seluruh masyarakat masih harus terus diperjuangkan.

 

Sebab, pertanyaan paling penting setelah 76 tahun bukanlah seberapa tinggi gedung yang dibangun atau seberapa besar investasi yang masuk, melainkan: apakah kemajuan itu telah benar-benar dirasakan oleh seluruh warga Kabupaten Bekasi.

  • Penulis: Taufik Rahman
  • Editor: Taufik Rahman

Rekomendasi

expand_less