![]()
BEKASIVOICE.COM | BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat gas pol usut tuntas kasus dugaan korupsi Tunjangan Perumahan (Tuper) Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022-2024.
Pada Selasa (9/12/2025), Kejati Jabar resmi menetapkan dan menahan dua tersangka kunci:
RAS: Mantan Sekretaris DPRD (2022-2024), kini Kepala DPMD Kabupaten Bekasi.
S: Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi (2022-2024).
Aspidsus Kejati Jabar, Roy Rovalino, SH, MH, menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada tahun 2022. Anggota Dewan meminta kenaikan Tuper.
Tersangka RAS, yang kala itu menjabat Sekwan sekaligus PPK, menunjuk konsultan (KJPP Antonius) untuk menghitung ulang nilai Tuper.
“Hasil perhitungan awal (Ketua Rp42,8 juta, Wakil Ketua Rp30,35 juta, Anggota Rp19,806 juta) ternyata tidak disetujui oleh Pimpinan dan Anggota DPRD,” jelas Roy.
Diduga, penyimpangan terjadi setelah penolakan nilai tersebut, yang akhirnya menyebabkan kerugian fantastis Rp20 Miliar.
RAS langsung ditahan di Rutan Kebon Waru, Bandung, selama 20 hari ke depan (9 s/d 28 Desember 2025).
S tidak ditahan di Kejati karena sedang menjalani hukuman pidana di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Keduanya dijerat dengan pasal-pasal berat, termasuk Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi.
Masyarakat Kabupaten Bekasi masih bertanya-tanya, apakah ada keterlibatan tersangka lain dalam kasus yang merugikan negara tersebut.(MD)