![]()
BEKASIVOICE.COM | Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah kembali memeriksa dua saksi, yakni GY dan WP—nama terakhir disebut merupakan mantan pejabat di Kodam IV/Diponegoro—terkait penanganan kasus penjualan tanah milik PT RSA di Kabupaten Cilacap. Salah satu saksi, GY, hadir memenuhi panggilan penyidik, pada Senin (01/12/2025) mulai pukul 09.30 hingga 18.30 WIB.
Usai pemeriksaan, GY memberikan keterangan kepada awak media. Ia menyebut pemanggilannya berkaitan dengan kesaksian sebelumnya di Pengadilan Tipikor Semarang, khususnya mengenai sejumlah penerimaan dana, mekanisme transaksi, serta aktivitas yayasan yang ia kelola.
“Saya dipanggil untuk menjelaskan kesaksian terkait penerimaan dana, mekanisme transaksi, dan bidang gerak yayasan saya. Semua data yang saya sampaikan—termasuk yang sebelumnya saya jelaskan di TikTok—tadi sudah dikonfirmasi dan dibenarkan,” ujar GY.
Ia mengatakan penyidik juga menanyakan dokumen berupa cek dan kuitansi terkait penjualan tanah tersebut. Menurut GY, terdapat empat lembar cek dengan total nilai Rp24 miliar, masing-masing Rp5 miliar sebanyak tiga kali dan Rp9 miliar satu kali. Ia mengklaim bahwa Rp19 miliar di antaranya digunakan untuk menebus sertifikat tanah yang hampir jatuh tempo, sedangkan Rp5 miliar disalurkan ke Yayasan Diponegoro sebagai dana abadi.
Namun, menurut GY, penggunaan dana di yayasan mengalami perubahan setelah pergantian kepemimpinan dari WP ke DS. Ia menyebut Rp4 miliar digunakan untuk renovasi yayasan, sementara Rp1 miliar sisanya tidak diketahui peruntukannya. “Semuanya harus dibuka. Kita perlu tahu apakah renovasi itu memang benar dilakukan, karena itu uang Rp5 miliar,” ucapnya.
GY juga menanggapi dugaan pencucian uang yang sempat diarahkan kepadanya. Ia mempertanyakan mengapa sorotan publik hanya tertuju padanya, sementara menurut klaimnya terdapat aliran dana lain yang lebih besar.
“Dari total Rp237 miliar, Rp20 miliar sudah saya akui. Sisanya masih banyak. Ada yang saya sebutkan: Wamentan Rp50 miliar, Wakajati Rp2,5 miliar, Kodam menerima Rp48 miliar. Seharusnya semuanya juga mengakui,” kata GY.
Pemeriksaan terhadap GY dan WP menjadi bagian dari rangkaian penyidikan Kejati Jateng untuk mengungkap alur transaksi dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penjualan tanah PT RSA. Proses penyidikan dijadwalkan terus berlanjut hingga seluruh fakta dan keterangan pendukung dinyatakan lengkap. (Ccp)