BEKASIVOICE.COM | BEKASI – Proyek pemasangan pipa bawah tanah milik PAM JAYA di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, Jaka Sampurna, Bekasi Barat, dihentikan sementara. Penghentian ini menyusul dugaan penggunaan Sertifikat Hak Milik (SHM) palsu atas lahan yang menjadi titik lokasi proyek.
Irod Ismet, seorang warga yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan, menyatakan dirugikan karena SHM atas namanya diduga dipalsukan dan digunakan tanpa sepengetahuannya. Ia menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan lisan maupun tertulis terkait penggunaan lahannya untuk proyek PAM JAYA.
Saya tidak pernah diberi tahu, baik secara lisan maupun tertulis, bahwa lahan saya akan digunakan untuk proyek PAM JAYA,” ujar Irod pada Selasa (9/7/2025).
Menurut akta jual beli No. 1679/87.BKS/1985 yang dibuat oleh Notaris Soedirja, S.H., Irod membeli lahan tersebut pada tahun 1985 dari Djanih bin Kaman. Tanah ini tercatat sebagai tanah adat dengan dasar girik Letter C No. 311/Psl.9a/S.I.
Namun, saat kuasa hukum Irod melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi, SHM atas nama Irod yang digunakan pihak lain untuk mengklaim lahan tersebut ternyata tidak terdaftar secara resmi.
Proyek pipanisasi PAM JAYA di lokasi tersebut telah dimulai sejak Desember 2024. Setelah indikasi pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan mencuat, Irod menghentikan proyek secara sepihak untuk melindungi hak kepemilikannya.
Lebih lanjut, Irod mengungkapkan pernah menjual tanah tersebut dalam transaksi sah di hadapan notaris. Namun, enam bulan kemudian pembeli membatalkan sepihak dengan dalih tanah bukan miliknya. Merasa tertekan, Irod mengembalikan dana tersebut dengan menjual rumahnya dan kini harus tinggal di rumah kontrakan bersama keluarganya.
Meski uang sudah saya kembalikan dan transaksi dibatalkan, mereka masih menguasai fisik lahan saya. Ini sangat tidak adil,” kata Irod.
Kasus ini menyoroti kekhawatiran akan praktik mafia tanah yang diduga menyalahgunakan dokumen legalitas palsu untuk menguasai aset warga. Kuasa hukum Irod memastikan telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dan penyerobotan tanah ini kepada aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PAM JAYA dan BPN Kota Bekasi belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik ini.( Red )