Bekasivoice.com – Kota Bekasi, Pengurus Provinsi (Pengprov) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Jawa Barat (Jabar) diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADART) sehubungan dengan pencabutan surat keputusan pengesahan personalia pengurus IPSI Kota Bekasi Periode 2022 – 2026.
Hal ini disampaikan oleh Jaka Maulana, S.H., selaku kuasa hukum IPSI Kota Bekasi, dalam keterangan tertulisnya yang diberikan kepada awak media, 26/02.
SK Pengurus IPSI
Jaka menjelaskan, perkara ini bermula ketika Surat Keputusan Nomor: Skep. 12 / VI / 2023 / tertanggal 09 Juni 2023, tentang Pengukuhan Personalia Pengurus IPSI Kota Bekasi Masa Bakti 2022 – 2026 dicabut secara sepihak oleh Pengprov IPSI Jabar.
“Iya (dicabut), alasannya katanya karena tidak ada rekomendasi dari KONI. Padahal, kami sudah pelajari anggaran dasarnya, tidak ada satupun kewajiban bagi pengurus kota untuk mendapatkan rekomendasi dari KONI untuk bisa disahkan. Secara logika aja ga masuk, masa untuk mengurus organisasi sendiri perlu rekomendasi organisasi lain.” beber Jaka
Soal rekomendasi KONI, lanjut Jaka, sebenarnya IPSI Kota Bekasi sudah pernah memohonkan hal tersebut, namun sampai saat ini, surat tersebut tidak pernah ditanggapi oleh KONI tanpa alasan yang jelas.
“Kita sudah bersurat, tapi mereka abaikan dan tidak kasih tanggapan. Ketika kepengurusan sudah disahkan, malah secara tiba-tiba KONI bersurat ke Pengprov dan bilang kepengurusan IPSI sah ada rekomendasi, dan Pengprov nurut. Kan lucu.” ungkap Jaka.
Disinggung mengenai gugatan, Jaka menjelaskan bahwa hal tersebut diajukan karena Pengprov tidak mengakomodir permintaan pihaknya perihal permohonan banding terhadap pencabutan surat keputusan pengesahan tersebut.