Audit BPK Ungkap 635 Kendaraan Dinas Pemkot Bekasi Tidak Diketahui Keberadaannya

Loading

BEKASIVOICE – Kota Bekasi – Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Bekasi tahun 2023 telah mengungkapkan temuan yang mengejutkan. Sebanyak 635 unit kendaraan dinas milik Pemkot Bekasi dengan nilai total mencapai Rp 61.027.787.739,60 dilaporkan tidak diketahui keberadaannya hingga saat ini. Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang baru-baru ini dirilis.

Menanggapi temuan tersebut, BPK telah mengeluarkan rekomendasi kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi dan kepala perangkat daerah lainnya. Rekomendasi utama yang diberikan adalah melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap keberadaan kendaraan dinas yang nilainya mencapai lebih dari Rp 61 miliar tersebut.

Identifikasi Penyebab Kehilangan

Inventarisasi ini dianggap krusial untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aset daerah. Langkah ini juga diperlukan untuk mengidentifikasi penyebab hilangnya kendaraan dinas dalam jumlah yang signifikan, serta untuk mengambil tindakan korektif yang diperlukan guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Baca Juga  PT. Cipta Orion Metal Pastikan Limbah Pabriknya Dikelola Oleh Lembaga Profesional

Selain rekomendasi untuk melakukan inventarisasi, BPK juga menekankan pentingnya ketertiban dan ketaatan dalam hal pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atas kendaraan dinas yang menjadi tanggung jawab BPKAD. Hal ini menunjukkan bahwa selain masalah inventarisasi, terdapat pula potensi ketidaktertiban dalam pengelolaan administratif kendaraan dinas.

Temuan dan rekomendasi BPK ini tentu menjadi sorotan publik dan memunculkan berbagai pertanyaan terkait efektivitas pengelolaan aset daerah di Kota Bekasi. Masyarakat tentu mengharapkan adanya tindak lanjut yang serius dan transparan dari Pemkot Bekasi dalam menangani masalah ini.

Hilangnya kendaraan dinas dalam jumlah besar ini bukan hanya masalah administratif, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan daerah. Nilai Rp 61 miliar lebih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan merupakan jumlah yang signifikan dan dapat berdampak pada pelayanan publik serta pembangunan di Kota Bekasi.

Berita Lain

Ikuti Update dan perkembangan informasi tentang Bekasi di WhatsApp Channel Bekasi Voice