Kemendagri Tito Karnavian

BEKASIVOICE – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Kota Bekasi agar memperbarui aturan pekerjaan dari rumah atau work from home (WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN) setempat. Perubahan aturan ini menekankan pada larangan ASN Kota Bekasi keluyuran saat WFH dan diwajibkan untuk mengaktifkan GPS selama jam kerja.

“Kami akan mengawasi dengan GPS, jadi bagi ASN tidak boleh keluyuran di luar rumah selama jam kerja. Harus totalitas di rumah,” tegas Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dalam pertemuan koordinasi di Jakarta.

Aturan ini ditujukan kepada seluruh ASN Kota Bekasi. Pengawasan GPS ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan efektifitas kerja selama WF. Adapun alasan Kemendagri meminta perubahan aturan WFH ASN ini adalah untuk kedisiplinan dan pengawasan ketat agar tidak ada penyalahgunaan waktu kerja.

Secara rinci, aturan baru ini berlaku mulai jam kerja dimulai yaitu pukul 08.00 WIB. Bagi ASN yang ditemukan keluyuran dan tidak mengaktifkan GPS selama jam kerja dapat mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kemendagri mengharapkan ASN Kota Bekasi dapat bekerja dengan lebih disiplin dan efektif melalui kebijakan baru ini. Diharapkan ke depan tidak ada lagi ASN yang menyalahgunakan waktu kerja yang ditandai dengan keluyuran serta bisa memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat meski tengah menjalankan WFH.