Bekasivoice.com – Kota Bekasi memberlakukan ketentuan bagi pendatang baru pasca Lebaran untuk segera mengurus kartu tanda penduduk (KTP). Keputusan ini diambil untuk memperketat tata kelola administrasi kependudukan di wilayah tersebut.

‘Setelah libur Lebaran, kami mengharapkan pendatang baru untuk segera mengurus KTP. Ini penting untuk menjamin ketertiban dan keamanan,’ kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi.

Keputusan ini dirancang oleh Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dalam rangka memastikan bahwa setiap warganya terdaftar dan tercatat dengan baik. Tujuannya adalah untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan mencegah kemungkinan penyalahgunaan identitas.

Proses pengurusan KTP dapat dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi. Selain itu, pendatang baru juga diingatkan untuk melaporkan keberadaan mereka kepada kepala lingkungan setempat.

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan sistem administrasi kependudukan yang lebih baik di Kota Bekasi. Selain itu, ini juga merupakan langkah penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.