bekasivoice.com – Kota Bekasi, Tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Kota Bekasi yang mencapai Rp53 juta per bulan untuk ketua dan Rp46 juta untuk anggota menuai sorotan tajam dari Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kota Bekasi. Sekretaris Jenderal LIN, Tommy, menyebut kebijakan ini tidak peka terhadap kondisi ekonomi masyarakat dan dianggap tidak tepat sasaran. Menurutnya, anggaran tersebut lebih bermanfaat jika dialokasikan untuk sektor pendidikan, seperti pembangunan infrastruktur sekolah.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 81 Tahun 2021, tunjangan perumahan ini telah berlaku sejak 2021. Tommy menilai kebijakan ini tidak relevan karena sebagian besar anggota DPRD Kota Bekasi, yang merupakan warga asli, sudah memiliki rumah pribadi sebelum menjabat. “Anggaran ini hanya masuk ke kantong pribadi, sementara kebutuhan masyarakat seperti pendidikan terabaikan,” ujarnya, Jumat (4/9/2025).
Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, menyatakan bahwa tidak ada kenaikan tunjangan perumahan dalam APBD 2025. Dana yang awalnya dialokasikan untuk tunjangan tersebut dialihkan untuk program prioritas, seperti peningkatan insentif RT dan RW. Keputusan ini diambil untuk menunjukkan keberpihakan anggaran kepada masyarakat.
Kebijakan tunjangan ini memicu perdebatan publik setelah Peraturan Wali Kota tersebut tersebar di masyarakat. Banyak warga menilai besaran tunjangan ini tidak wajar di tengah kesulitan ekonomi. LIN mendesak penghapusan anggaran tunjangan rumah untuk mengurangi beban APBD dan memprioritaskan kebutuhan rakyat.
Kritik serupa juga muncul di daerah lain, seperti DKI Jakarta, di mana tunjangan perumahan DPRD mencapai Rp70,4 juta hingga Rp78,8 juta per bulan. Publik kini menanti langkah konkret pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan ini demi keadilan sosial.